Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH Pertanyakan Dimana Meeting of the Mind (Persamaan Kehendak) Kliennya dengan Mantan Mendag RI Thom Lembong
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Iksan SH, di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (22/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (22/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Thom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry (PT MSI), Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Nusa Eka dari Kemenperin RI, Gunaryo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, Salomo Damanik selaku Staf Ahli mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag RI Sri Agustine untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang disebutkan oleh saksi Sri Agustine, bahwa saksi Sri Agustine tidak ada ikut dalam Rakortas. “Kemudian, menurut keterangan Sri Agustine dianulir ada Rakortas tapi tidak membahas soal importasi gula. Padahal, sebetulnya ada dan saksi mantan Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine tidak hadir ketika itu. Jadi Itu hal-hal yang terbantahkan, itu yang pertama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, mengenai rekomendasi dari Kemenperin RI “Kalau kita dasarnya Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015, maka rekomendasi dengan merujuk Pasal 28 yang berupa penugasan itu tidak diperlukan dan itu kan menjadi ketika memohon izin importasi itu sudah dinyatakan memenuhi syarat yang seperti sekarang ada kemudian dikeluarkan dalam surat persetujuan impor (PI), maka harus dianggap sah, dan sudah bisa digunakan. Tidak bisa lagi kita berkelit, bahwa itu tidak ada rekomendasi, itu adalah domain dari Pemerintah RI,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Yang menjadi pertanyaan besar, lalu apa yang dipersalahkan kepada swasta itu?” tanyanya.
Kalau dilihat norma pidana, sambungnya, dakwaan jaksa mengatakan, bahwa kliennya diduga bersama-sama mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus turut serta melakukan Tipikor. “Ada hal yang sangat esensi sebenarnya, kalau mereka (para terdakwa) ini dikatakan turut serta dan para swasta ini diduga turut serta melakukan Tipikor yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus sesuai dakwaan jaksa, maka jaksa harus bisa membuktikan. Apakah para swasta itu ada meeting of the mind (persamaan kehendak) antara swasta itu dan Thomas Trikasih Lembong. Nah, ini kan rata-rata Thomas Trikasih Lembong tidak kenal dengan swasta dan tidak ada persamaan kehendak yang mengetahui paling tidak melakukan pekerjaan walaupun perannya berbeda-beda tujuannya sama, perannya ada, itu kan tidak dimiliki. Tidak ada mereka melakukan meeting of mind,” katanya.
“Nah, ini menjadi pertanyaan kita, apa yang dipersalahkan kepada para terdakwa swasta ini? Itu yang menjadi pertanyaan yang hingga hari ini belum bisa terselesaikan,” ucapnya.
Disebutkannya, kliennya bekerjasama dengan PT PPI tapi izinnya dapat dari Permendag Nomor 117 tahun 2015. “Saksi Salomo Damanik juga mengatakan, kliennya menjalankan penugasan dari negara. Sebenarnya, harus dihormati, bahwa swasta yang sekarang ada itu adalah mereka bekerja untuk kepentingan negara atau membantu negara,” terangnya.
“Dikatakan pula PT PPI tidak bisa menyalurkan gula impor dan tidak punya duit, makanya membutuhkan bantuan swasta ini,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan Inkopol dan Inkopkar milik TNI AD dalam perkara ini adalah kewenangan dari Thomas Trikasih Lembong untuk menyalurkan gula impor. “Karena untuk menyalurkan gula impor sampai ke daerah-daerah yang basis mungkin kecil perlu lembaga-lembaga itu. Perlu koperasi-koperasi itu untuk menyalurkan gula impor kepada distributor,” paparnya.
Ia mengharapkan di dalam persidangan ini terkuak fakta di mana meeting of mind dari para tersangka swasta ini dengan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. “Jadi nyambungnya di mana?” tandasnya. (Murgap)