Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Afrisani Putra Phonna SH (pertama dari kanan), Rosari Manik SH (pertama dari kiri) dan Irfan Indrabayu SH MH (kedua dari kiri) di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (18/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis pidana hukuman kurungan penjara selama 4 (empat) tahun kepada mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI Charles Sitorus, karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (18/07/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa Charles Sotorus juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan prnjara selama 6 (enam) bulan. “Menyatakan terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan dalam sidang itu.
Hakim Ketua menyatakan, terdakwa Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis Hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yakni terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas Gula Kristal Putih (GKP) untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain. Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan, berupa terdakwa Charles Sitorus dinilai belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari Tipikor yang dilakukannya, bersikap sopan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah terdapat penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Adapun vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun hukuman kurungan penjara serta denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Pada perkara ini, terdakwa Charles Sitorus didakwa turut serta dalam kasus dugaan Tipikor importasi gula di Kemendag RI pada tahun 2015 hingga 2016.
Perbuatan melawan hukum (PMH) itu diduga memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Terdakwa Charles Sitorus didakwa tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula, sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Terdakwa Charles Sitorus juga disangkakan melakukan kesepakatan pengaturan harga jual GKP dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan dimaksud yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama (Presdir) PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryadiningrat.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL mengatakan, pihaknya ambil sikap pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim memberikan hukuman empat tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta kepada kliennya (terdakwa Charles Sitorus).
“Kita tetap keberatan terhadap vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Charles Sitorus karena dari fakta-fakta persidangan yang ada memang seharusnya hakim menjatuhkan bebas sesuai tuntutan kita. Tapi kenapa Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun? Karena di Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ancaman minimalnya empat tahun hukuman penjara, sehingga hukuman itu tidak bisa bergerak lagi turun di bawah empat tahun,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai Majelis Hakim kurang berani melakukan terobosan menurunkan hukuman penjara (diskresi) kepada terdakwa Charles Sitorus. “Karena terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, vonisnya 4,5 tahun hukuman penjara. Hukumannya turun 2,5 tahun penjara. Sementara, terdakwa Charles Sitorus karena dari fakta persidangan yang ada, JPU-nya juga menuntutnya sangat minimal dan itu ancaman pidananya tidak bisa turun lagi dari empat tahun dan hakim tidak berani melakukan terobosan, sehingga tetap dihukum empat tahun. Walaupun kami sebenarnya keberatan harusnya dijatuhi hukuman bebas sesuai keyakinan kami tapi kembali lagi kepada klien kami (terdakwa Charles Sitorus) apakah akan mengajukan banding atau tidak, nanti kami akan diskusi dulu atau pikir-pikir,” ungkap Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL dari kantor law firm JW & Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus ketika mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim yang dibacakan di hadapan JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (18/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
“Sebenarnya, ada yuris prudensi putusan. Cuma hakim tidak berani menggunakan itu dan tidak berani melakukan terobosan hukum (diskresi) untuk menjatuhkan vonis di bawah empat tahun. Tapi ya sudah, kami akan ambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Memori bandingnya, tentu kami lihat pertimbangan Majelis Hakim. Tadi kan amar putusan Majelis Hakim apakah ada kesamaan atau perbedaan dengan amar putusan terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, nanti kami membaca salinan putusannya dulu,” terangnya.
Ia mengharapkan tentunya kalau dalam waktu tujuh hari ke depan ada upaya hukum dari pihaknya, terdakwa Charles Sitorus bisa bebas. “Kami juga merasa keberatan dengan vonis hakim untuk kliennya membayar denda Rp750 juta dan vonis hakim ini pun juga kami keberatan. Tapi kembali kepada klien kami (terdakwa Charles Sitorus). Dari tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus hanya menjalankan permintaan klien kami (terdakwa Charles Sitorus) mau banding atau tidak,” tandasnya. (Murgap)