Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Akbar SH di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (08/07/2025).
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (08/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi dari Direktorat Impor Kemendag RI yakni saksi Muhammad Yani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan Eko untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH
Agus Sujatmoko SH MH mengatakan, kedua saksi memberikan keterangan terkait dengan proses importasi gula tahun 2015 dan 2016. “Menurut keterangan kedua saksi itu bagus, bahasanya untuk importasi GKM untuk kepentingan produksi jadi GKP itu tidak diperlukan rekomendasi dari Kemenperin RI karena di dakwaan JPU itu dibilang, bahwasanya pengajuan PI yang diajukan oleh klien kami itu harus ada rekomendasi dari Kemenperin RI. Padahal, menurut keterangan kedua saksi sendiri, tidak perlu rekomendasi Kemenperin RI. Jadi dakwaan JPU sudah salah,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sudah terpatahkan dakwaan JPU dari keterangan kedua saksi. Itu yang paling penting. Tidak perlu adanya rekomendasi dari Kemenperin RI. Keliru itu JPU yang mengatakan, harus ada rekomendasi dari Kemenperin RI,” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari kantor law firm Soesilo Aribowo yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, terkait Inatrade yang ada di Kemendag RI adalah sistem dalam perdagangan. “Di situ kan semua dalam bentuk online. Tidak ada pertemuan antara orang dari Kemendag RI dan pelaku usaha, sehingga itu meminimalisir adanya kongkalikong,” katanya.
“Selama ini tidak ada janji dari klien kami dan tadi juga sudah saya tanyakan kepada kedua saksi, apakah pernah mendapat janji atau hadiah dari klien kami? Tidak ada. Karena semua online. Semua orang bisa melihat Inatrade,” paparnya.
Dijelaskannya, ketika ingin mengajukan permohonan PI, syarat-syaratnya sudah disampaikan. “Kalau syaratnya kurang, mestinya harus ada penolakan atau dikembalikan karena banyak yang kurang. Bagi pelaku usaha ketika mengajukan permohonan PI kemudian diterima, maka dianggap sudah komplet. Pelaku usaha tidak tahu kurang atau tidak karena itu urusan internal. Kalau yang disalahkan pelaku usaha kan kasihan,” ucapnya.
“Misalnya, syaratnya kurang, mohon diterima. Kasihkan saja. Itu lain soal. Semua normal tidak ada janji-janji dan tidak ada hadiah,” ucapnya.
Dijelaskannya, semua syarat dokumen permohonan PI sudah semua sesuai aturan diberikan oleh kliennya dan sudah sah dan sudah disampaikan. “Dakwaan JPU yang sudah terpatahkan oleh keterangan kedua saksi yakni pertama, menurut dakwaan untuk permohonan PI harus ada rekomendasi dari Kemenperin RI. Ternyata rekomendasi Kemenperin RI tidak diperlukan. Kedua, soal Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tahun 2015 tentang PI gula pada Desember ada 2 Rakortas, ternyata disebutkan ada penugasan PT PPI,” katanya.
Ia mengharapkan keterangan kedua saksi mematahkan dakwaan JPU dan meringankan buat kliennya, sehingga seharusnya kliennya tidak dinyatakan bersalah. “Terkait Pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 117 tahun 2015, ada peraturan-peraturan yang diseimbangi, dikecualikan berdasarkan situasi dari menteri dan Rakortas,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (15/07/2025), masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Murgap)