Robert Paruhum Siahaan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley ajukan memori banding ke majelis hakim tingkat banding atas putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa yang dibacakan beberapa waktu lalu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/06/2025).
Ia mengatakan, hari ini dirinya datang ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk menyampaikan memori banding karena minggu lalu pihaknya sudah membuat akta bandingnya untuk perkara PT Lintang Daya Selaras dan terhadap terdakwa Punov Apituley. “Kita sangat kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, bahwa terdakwa Punov Apituley dihukum 5 (lima) tahun kurungan penjara, sementara terdakwa Punov Apituley hanya omong pahitnya saya katakan, hanyalah seorang kuli lapangan. Kuli lapangan itu tugasnya di kapal kena panas matahari dan terdakwa Punov Apituley lebih banyak kepada pekerjaan itu, sehingga masalah dokumentasi dan masalah fakta-fakta surat menyurat, terdakwa Punov Apituley tidak tahu,” ujar Robert Paruhum Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/06/2025).
“Dia itu kuli lapangan, kalau terkena hujan dan panas bagiannya dia, tapi bukan untuk surat menyurat tanda tangan dokumen-dokumen konsorsium itu. Terdakwa Punov Apituley tidak memahami sama sekali,” ungkapnya.
Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh terdakwa Punov Apituley itu adalah dia itu pekerja lapangan, mengawasi angkutan kayu PT Arara Abadi yang dilakukan oleh perusahaan angkutannya yaitu PT Lintang Daya Selaras. “Nah itu tugasnya terdakwa Punov Apituley, hanya mengawasi, sehingga siapa pun yang datang bertanya kepada seorang Punov Apituley, dia itu hanya bisa menjawab, “Saya melakukan pekerjaan saya mengangkut kayu PT Arara Abadi yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di Sungai Baong”. Masalah orang punya pandangan lain atau omongan dia dipelintir menjadi masuk ke dalam kasus ini, dia sendiri tidak memahami,” terangnya.
“Jadi kurang pantas kita merasa dia dihukum penjara selama 5 tahun. Itu sebabnya kita mengajukan banding dan hari ini kita sampaikan memori bandingnya,” paparnya.
Begitu juga untuk PT Lintang Daya Selaras, sambungnya, PT Lintang Daya Selaras punya bisnis resmi dengan PT Arara Abadi. “PT Lintang Daya Selaras mengangkut kayunya PT Arara Abadi bawa ke sungai Baong. Tagihannya juga lengkap. Berita Acara Serah Terima (BAST) juga ada. Bahwa BAST yang diberikan oleh PT Lintang Daya Selaras untuk menagih ke PT Arara Abadi itu ditandatangani oleh si penerima kayu karena bisnisnya jelas,” jelasnya.
“Itu lah sebabnya saksi dari PT Arara Abadi didatangkan, dan saksi itu mengakui resmi, bahwa sampai saat ini PT Arara Abadi itu mssih punya hutang Rp1,1 miliar. Itu membuktikan bisnisnya betul. Sampai sekarang juga diakui oleh PT Arara Abadi. Jadi bukan PT Lintang Daya Selaras dan PT Arara Abadi mengangkut kayu itu adalah pekerjaan bohongan, bukan,” tegasnya.
Dijelaskannya, masalahnya konsorsium memanfaatkan pekerjaannya PT Lintang Daya Selaras dan PT Arara Abadi itu lain kasus. “Juga yang menandatangani perjanjian dengan konsorsium ini adalah terdakwa Cheri yang bukan direksi ataupun direktur dan tidak mendapat kuasa dan penunjukan dari PT Lintang Daya Selaras, sehingga boleh dikatakan terdakwa Cheri ini orang yang bukan pengurus PT Lintang Daya Selaras yang benar, sehingga apa pun yang ditandatangani oleh terdakwa Cheri diduga tidak sah,” tuturnya.
“Karena yang sah itu harus ditandatangani oleh direksi atau direktur dari PT Lintang Daya Selaras. Itu baru sah. Jadi kalau dikatakan, bahwa orang yang tidak bertanggung jawab menandatangani perjanjian tentang PT Lintang Daya Selaras dianggap sah juga, sehingga PT Lintang Daya Selaras dihukum juga sangat tidak pantas,” ucapnya.
Menurutnya, karena hal itu lah pihaknya mengajukan banding. “Ini sudah 14 (empat belas) hari setelah putusan majelis hakim, makanya kami mengajukan banding yang utama,” ungkapnya.
Ia mengharapkan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding, mestinya mereka meneliti kembali berkas perkara kliennya tersebut. “Coba dipelajari. Jangan ada persepsi, bahwa kasus ini satu rangkaian perbuatan hukum. Soalnya ada 3 (tiga) perbuatan hukum di sini. Perbuatan hukum itu adalah pertama, adanya bisnis PT Lintang Daya Selaras dan PT Arara Abadi. Kedua, adanya konsorsium yang dibilang Kerja Sama Operasional (KSO). Kalau konsorsium ini perbuatan hukum. Adanya perbuatan hukum yang ketiga, terdakwa Cheri menandatangani perjanjian atas nama PT Lintang Daya Selaras,” paparnya.
“Padahal, terdakwa Cheri ini bukan direksi dan tidak mendapat kuasa dan penunjukan PT Lintang Daya Selaras. Jadi ada tiga hal oleh jaksa disatupadukan semua ketiga perbuatan hukum ini menjadi satu rangkaian perkara,” tuturnya.
Ia menilai hakim juga melihatnya suatu rangkaian perbuatan hukum. “Seharusnya kita berharap majelis hakim di tingkat banding supaya mempelajari kembali perkara klien kami (terdakwa Punov Apituley). Ada tiga peristiwa hukum yakni pertama, adanya kerjasama antara PT Lintang Daya Selaras dan PT Arara Abadi. Kedua, adanya konsorsium yang diduga ada pemufakatan jahat atau mensrea. Ketiga, adanya tindakan terdakwa Cheri yang bertindak tidak baik menandatangani perjanjian PT Lintang Daya Selaras,” katanya.
Padahal, imbuhnya, terdakwa Cheri tidak berhak menandatangani perjanjian PT Lintang Daya Selaras. “Hakim harus bisa melihat ketiga perkara ini dan memisahkannya supaya jangan terdakwa Punov Apituley dan PT Lintang Daya Selaras diberikan hukuman dan agar dibebaskan,” ujarnya.
Hari ini yang hadir di PN Jakpus dirinya sendiri dan Advokat David Pella SH MH lagi ada kesibukan di Batam dan Advokat Surya Bakti Batubara SH MM sedang ada tugas sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel). (Murgap)