Dr Posko Simbolon SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5 tahun kepada Komisaris dan Kuasa Hukum PT
Totalindo Eka Persada (TEP) Saut Irianto Rajagukguk, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (25/06/2025).
Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Dr Posko Simbolon SH MH mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghargai putusan majelis hakim. “Tetapi kita tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Kita tidak bersependapat karena menurut hemat kami, putusan hakim tersebut memberikan putusan lepas kepada klien kami,” ujar Dr Posko Simbolon SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, alasannya kliennya harus mendapat putusan lepas dari majelis hakim karena kliennya tidak terbukti adanya suatu niat jahat (mensrea) dan kliennya hanya melaksanakan tugas dengan itikad baik sebagai Advokat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan kliennya tidak memperoleh keuntungan apa pun secara materil dan apa pun itu dari peristiwa yang terjadi, itu secara pribadi yang terjadi pada kliennya. “Secara korporasinya, PT TEP itu hanya melaksanakan transaksi bisnis biasa. Seandainya ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-SOP yang memang disimpangi, itu PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Sebetulnya itu tanggung jawab daripada PPSJ sendiri, tidak bisa dibebankan kepada PT TEP,” ungkap Dr Posko Simbolon SH MH dari kantor HPS Lawyer yang beralamat di Menteng, Jakpus ini.
Ia merasa keberatan dan ia akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari ke depan. “Kita pikir-pikir tujuh hari ke depan untuk banding,” terangnya.
Dijelaskannya, memori bandingnya akan dirumuskan secara tertulis. “Kita lihat dulu putusan hakim pengadilan ini dulu secara lengkap,” papanya.
Ia mengharapkan ke depan melihat keadilan. “Kita masih pertimbangkan dulu kepada sisi klien (terdakwa Saut Irianto Rajagukguk), apakah mau mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.
“Seandainya pun banding, kita mengharapkan ada keadilan dan ada putusan lepas kepada klien kami (terdakwa Saut Irianto Rajagukguk). Kita kecewa, iya dong, dengan putusan hakim tersebut,” tandasnya. (Murgap)