Dr Posko Simbolon SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT Totalindo Eka Persada (TEP) Saut Irianto Rajagukguk Dr Posko Simbolon SH MH membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu, di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (17/06/2025).
Sidang lanjutan dugaan Tipikor ini dengan 3 terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT TEP Donald Sihombing dan Direktur Keuangan PT TEP. Eko Wardoyo. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk Dr Posko Simbolon SH MH mengatakan, pada prinsipnya, Nota Pembelaannya membahas, bahwa terdakwa Saut Irianto Rajagukguk tidak merupakan pembuat kebijakan di PT TEP.
“Kemudian juga, terdakwa Saut Irianto Rajagukguk juga bukan pihak yang memutuskan terkait masalah-masalah pembayaran-pembayaran maupun pengiriman-pengiriman uang,” ujar Dr Posko Simbolon SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.
Dikatakannya, terdakwa Saut Irianto Rajagukguk juga tidak permah menginisiasi terkait dalam pembelian dan penjualan mahar. “Terdakwa Saut Irianto Rajagukguk bertindak sebagai Kuasa Hukum dan tidak membuat kebijakan eksekutif, sehingga harusnya terdakwa Saut Irianto Rajagukguk tidak bisa dikenakan pidana terkait Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2. Itu kesimpulan Nota Pledoi kita,” ungkap Dr Posko Simbolon SH MH dari HPS Lawyers yang beralamat di Menteng, Jakpus ini.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa menerima Pledoinya dan dipertimbangkan dan hakim putuskan bebas buat terdakwa Saut Irianto Rajagukguk sesuai permohonannya. Setelah pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa, jaksa tidak mengajukan Replik (Jawaban).
Sementara, jaksa dalam tuntutannya kepada keempat terdakwa yakni Direktur PPSJ periode 2019 hingga 2024, Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,6 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara (Jakut).
Terdakwa Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Donald Sihombing, dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Terdakwa Saut Irianto Rajagukguk, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa Eko Wardoyo, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Jaksa meyakini terdakwa Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan jaksa, keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan Tipikor dalam pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) oleh Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp223 miliar dan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor. (Murgap)