Herwanto SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya kasus dugaan Penggunaan Dana Kerja bagi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Sumatera Barat (Sumbar) dengan terdakwa MT, di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/06/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan JPU, majelis hakim, dan Kuasa Hukum terdakwa MT. Kuasa Hukum terdakwa MT, Herwanto SH merasa terkejut saat mendengar keterangan saksi Y pada persidangan kasus Penggunaan Dana Kerja bagi Pengurus DPD Partai Garuda Sumbar.
Eks Ketua DPD Sumbar MT didakwa menggelapkan Dana Kerja yang telah diberikan oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus (Utsus) Presiden Republik Indonesia (RI) Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam sidang ini, saksi MT ketika dikonfirmasi media setelah berakhirnya sidang ini, Senin petang (16/06/2025), menyebutkan, bahwa dana yang telah diberikan oleh Ahmad Ridha Sabana untuk menggoalkan Sumbar agar lolos verifikasi Partai Garuda, sehingga dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak diperkirakan akhirnya habis untuk mengkonsolidasikan berkas pendukungan sesuai e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang terkumpul di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, sedangkan nama-nama yang tertera di berkas e-KTP pendukungan berbeda dengan yang telah dikumpulkan oleh terdakwa MT sebelumnya.
MT menduga e-KTP yang diminta DPP Partai Garuda untuk dikonsolidasikan di Sumbar berasal dari upaya membeli data penduduk dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Terdakwa MT sendiri mengakui, bahwa dirinya harus menomboki biaya ke sana ke mari untuk mem-fix-kan data pra verifikasi KPU tersebut hingga ke seluruh area Sumbar bahkan hingga ke Pulau Mentawai.
Semua aktivitas ini menguras biaya yang tidak sedikit. Herwanto SH mengatakan, bahwa salah satu saksi sebutlah Y dalam persidangan sudah tegas mengatakan, bahwa akses ke rekening yang disebutkan sebagai Dana Kerja dalam berkas dakwaan itu, semua dalam penguasaan Ketum DPP Partai Garufa Ahmad Ridha Sabana.
“Saat itu, posisi Partai Garuda dalam konteks masih mengejar verifikasi partai. Partai Garuda masih berada dalam 2 (dua) kemungkinan, lolos bisa turut serta Pemilu atau tidak. DPP Partai Garuda terus menge-push (mendorong) DPD Sumbar Partai Garuda untuk mengkondisikan pendukungan se-provinsi sesuai data (diduga data palsu) yang telah disetorkan ke KPU. Disinyalir data ini diperoleh dengan cara jual-beli,” ujar Herwanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Di akhir persidangan, majelis hakim meminta jaksa menyiapkan saksi untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan pada hari Kamis (19/06/2025). (Murgap)