Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara SH MM (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (kedua dari kiri), P Yehezkiel HF Pella SH MTh (pertama dari kanan) dan Jaya Tambunan SH di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/06/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kepada terdakwa Alexander Victor Worotikan, korporasi agar mengembalikan uang sebesar Rp66 miliar kepada negara dan terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dalam kasus perkara dugaan Tipikor di PT Sucofindo Indonesia yang digelar di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/06/2025).
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara SH MM mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kepada terdakwa Punov Apituley diduga majelis hakim memanipulasi fakta persidangan. “Kenapa hal itu kami katakan? Bahwa majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, terdakwa Punov Apituley itu terima uang Rp40 juta secara bertahap pada saat kasus Kerja Sama Operasional (KSO). Padahal, ini jauh sebelumnya, terdakwa Punov Apituley meminjam uang tersebut,” ujar Surya Bakti Batubara SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi dipaksakan kasus masa lalu ditarik sampai saat ini. Ini aneh, itu yang pertama,” katanya.
Kedua, sambungnya, terdakwa Punov Apituley tidak pernah mengatakan, bahwa pengangkutan kayu Akasia itu pekerjaan PT Luna. “Karena kapasitasnya sebagai Kepala Operasional di sungai Baong adalah sebagai PT Lintang. Ada proyeknya, bukan tidak ada. Terdakwa Punov Apituley selalu mengatakan, proyeknya ada tapi hakim mengatakan tidak,” ungkapnya.
“Diduga hakim memanipulasi fakta-fakta yang ada di persidangan. Jadi percuma digelar sidang ini dan menghadirkan saksi-saksi. Semuanya tidak ada gunanya. Bagus tadi putuskan saja langsung sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja, selesai,” paparnya.
Ia akan membawa hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan ke Komisi Yudisial (KY). “Data kami lengkap tentang fakta persidangan akan kami laporkan hasil putusan hakim tersebut. Diduga hakim ada memanipulasi fakta persidangan untuk kasus terdakwa Punov Apituley,” ucapnya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan SH mengatakan, putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kepada terdakwa Punov Apituley tidak perlu ada sidang. “Dakwaan JPU di-copy paste menjadi tuntutan JPU dan tuntutan JPU di-copy paste menjadi putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sehingga fakta persidangannya tidak berguna. Mestinya, tadinya langsung saja, dakwaan JPU dibuat putusan hakim,” ujar Robert Paruhum Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Saking copy pastenya, tadi hakimnya membaca, bahwa ada disita dari PT Arara Abadi perjanjian kerjasama dengan PT Lintang pengangkutan kayu Akasia. Sementara, hakim mengatakan, PT Lintang tidak pernah mengangkut kayu Akasia,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, di dakwaan JPU, copy pastenya juga salah, terdakwa Punov Apituley dikatakan menerima uang sebesar Rp750 juta ditambah Rp40 juta. “Hakim tadi membacakan putusannya, bahwa Ayat 5 mengatakan, terdakwa Punov Apituley hanya bisa dituntut sebesar uang yang diterima oleh terdakwa Punov Apituley. Uang yang diterima oleh terdakwa Punov Apituley adalah Rp40 juta, tapi dikatakan dalam putusan hakim, membayar uang denda sebesar Rp750 juta,” terangnya.
“Jadi apa yang diucapkan oleh hakim, bertentangan dengan apa yang diucapkannya sendiri. Jadi kalau ngomong itu diingat apa yang diterima sebesar uangnya, hanya boleh maksimum sebesar uang yang diterima. Berarti uang yang diterima Rp40 juta. Tapi tadi hakim memutus terdakwa Punov Apituley membayar uang denda sebesar Rp750 juta,” paparnya.
Ia mempertanyakan, kenapa terdakwa Punov Apituley harus membayar uang denda Rp750 juta. “Karena tuntutan JPU salah. Ini lah akibatnya kalau putusan hakim copy paste tuntutan JPU. Begitu tuntutannya JPU salah, maka putusan hakim ikut salah juga. Itu lah akibat copy paste. Jadi jangan dikira copy paste itu suatu hal yang bagus,” ungkapnya.
“Tuntutan JPU salah. Dicopy paste juga ke dalam putusan hakim. Salah juga dalam putusannya hakim. Hakimnya ngomong, Ayat 5 katanya, bahwa terdakwa Punov Apituley hanya bisa dituntut denda sebesar apa yang diterima. Dari awal hakim mengatakan, terdakwa Punov Apituley menerima Rp40 juta tapi tadi disebut harus membayar uang denda Rp750 juta. Itu lah akibat copy paste,” katanya.
Ia mengimbau hakim jangan mengcopy paste putusannya dari tuntutan JPU. “Tuntutan JPU itu banyak yang salah dan dakwaan JPU juga banyak yang salah. Dicopy paste pula dalam putusan hakim. Malu kah jadi hakim seperti itu?” tanyanya.
“Hakim berucap uang sebesar yang diterima oleh terdakwa Punov Apituley Rp40 juta, dia menghukum dengan menuntut uang denda kepada terdakwa Punov Apituley sebesar Rp750 juta. Omongan hakim sendiri yang dilawan. Itu lah akibat copy paste dakwaan JPU dan tuntutan JPU dan dicopy paste dalam putusan hakim,” jelasnya.
Menurutnya, fakta hukum semua tidak lagi dipermasalahkan. “Kita akan mempelajari putusan hakim ini. Banding pasti. Tapi kita akan membawa putusan hakim ini ke Bawas MA sama ke KY,” tuturnya.
“Kenapa bisa jadi hakim orang seperti itu? Kalau cuma mengcopy paste, anak saya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) juga bisa mengcopy paste. Kenapa mesti jadi hakim?” tanyanya lagi.
Disebutkannya, memori bandingnya jelas disita perjanjian PT Arara Abadi dan PT Lintang mengangkut kayu Akasia tapi hakim bilang tidak ada pekerjaan mengangkut kayu Akasia. “Itu salah satu yang akan kita masukan dalam memori banding. Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Punov Apituley itu adalah bekerja di PT Luna tapi terdakwa Punov Apituley mengatakan, dia itu bekerja untuk PT Lintang. Jadi banyak yang dikatakan oleh teman saya, Surya Bakti Batubara SH MM mengatakan, putusan hakim ini diduga banyak penipuan,” urainya.
“Pesan saya kepada hakim, janganlah mengcopy paste dakwaan JPU dan mengcopy paste tuntutan JPU lalu dicopy paste ke putusan hakim, sehingga bersalahan semua putusan hakim,” tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Jaya Tambunan SH menambahkan, pertimbangan hakim dalam putusannya sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, tanggapannya atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kepada terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, pertama, hakim tidak menggunakan nuraninya di dalam melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.
“Kedua, bahwa PT Arara Abadi memang memiliki pekerjaan dengan PT Lintang. Oleh sebab itu, dalam kesaksian PT Arara Abadi mengatakan, bahwa mereka berhutang Rp1,2 miliar sebagai jasa angkut kayu Akasia kepada PT Lintang dan uang itu sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika dimintai tanggapannya lewat pesan WhatsApp (WA), Sabtu (14/06/2025) atas putusan hakim kepada kliennya (terdakwa Punov Apituley) di Jakarta.
Ketiga, sambungnya, bahwa hakim tidak memperhatikan atau sama sekali menafikan fakta selama persidangan, bahwa terdakwa Punov Apituley itu hanya seorang pekerja yang ditempatkan di sungai Baong. “Jadi apa keterlibatannya di sini?” tanyanya.
Dikatakannya, kalau toh pun terjadi tindak kejahatan, maka seharusnya yang dihukum itu adalah PT Sucofindo Indonesia. “Ini menunjukan, bahwa hakim sama sekali tidak menggunakan nuraninya,” tegasnya.
Keempat, imbuhnya, fakta bahwa terdakwa Punov Michael Apituley ini adalah seorang pekerja lapangan yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Bagaimana bisa terdakwa Punov Apituley ikut merancang kerugian Rp130 miliar? Ini sama sekali tidak logis,” paparnya.
“Langkah hukum ke depan yang akan kita lakukan adalah kami akan melakukan banding, itu pasti, itu yang pertama. Kedua, kami akan melaporkan menyangkut jalannya persidangan ini kepada KY,” ungkapnya.
Ia akan mengajak teman-teman wartawan pada saat ia dan tim Kuasa Hukumnya ke KY, mengundang wartawan untuk melakukan konferensi pers di KY. “Kalau ditanya kepada saya apakah sudah sesuaikah putusan hakim dengan fakta persidangan? Saya menjawab tidak sesuai lah. Bagaimana bisa seorang tamatan SMP dalam pekerjaannya itu, terdakwa Punov Apituley hanya pekerja lepas lalu terdakwa Punov Apituley diberi tanggung jawab untuk ikut juga terlibat dalam kerugian Rp130 miliar? Ini kan sama sekali tidak logis,” pungkasnya.
Menurutnya, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus semoga dapat mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME). “Demikian tanggapan saya atas putusan yang sudah dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada putusan yang telah dibacakan pada sidang yang digelar pada hari Jum’at (13/06/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus . Demikian, terima kasih,” tandasnya. (Murgap)