Andi Syarifudin SH
Jakarta, Madina Line.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik (Jawaban) atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH secara tertulis di hadapan majelis hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa, pada acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (11/06/2025).
Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH mengatakan, Kamis (12/06/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Lisa Rahmat SH akan membacakan Duplik (Sanggahan) setebal 20 halaman secara tertulis atas pembacaan Replik dari jaksa. “Duplik akan kita sampaikan esok hari,” ujar Andi Syarifudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Duplik itu yang jelas sesuai dengan Nota Pledoi yang dibacakan kemarin, bahwa terdakwa Lisa Rahmat SH harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Dikatakannya, karena ada hal yang sangat krusial sekali pada tuntutan jaksa itu menuntut namanya terdakwa Lisa Rahmat SH sebagai hakim. “Itu fatal. Sementara, kita tahu, bahwa dalam ilmu hukum itu hakim itu tidak boleh melebihi dari apa yang diminta oleh pemohon termasuk penggugat kalau perdata dan kalau pidana, penuntut itu,” urainya.
“Kalau dia mintanya hakim bisa sebagai hakim, tentunya terdakwa Lisa Rahmat SH sebagai pengacara harus bebas. Kira-kira begitu. Itu jelas azaz hukumnya, ultra petita atau non ultra petita,” tegasnya.
Artinya, sambungnya, hakim itu tidak boleh memberikan lebih apa yang diminta oleh penuntut atau pemohon, kalau itu perdata. “Itu azaznya jelas loh,” katanya.
“Permohonan jaksa kepada hakim. Nah, hakim itu dalam azaz hukumnya itu, bahwa hakim tidak boleh memberikan lebih atau tidak sesuai yang diminta oleh pemohon,” terangnya.
Disebutkannya, azaz hukumnya ultra petita atau non ultra petita. “Katanya tadi jaksanya sudah direvoi. Tapi faktanya tidak. Tidak ada direvoi. Itu tadi di dalam Pledoi tidak seperti itu,” ungkapnya.
“Yang jelas, besok kita sampaikan Duplik secara tertulis,” tandasnya. (Murgap)