Arie Soelistyo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020 hingga 2023, Arief juga diduga menerima uang dari kasus tersebut dan terdakwa lainnya yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020 hingga 2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019 hingga 2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manager Akuntansi PT IGM periode 2022 hingga 2023 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (23/05/2025).
Sidang pembacaan dakwaan Arief digelar bersama 3 (tiga) terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (17/03/2025). “Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Dirut PT Indofarma dan Komut PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp377.491.463.411,23 (Rp377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa membagi kerugian negara dalam kasus ini dalam 2 (dua) kategori yakni pertama, pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara dalam bentuk uang atau barang yang seharusnya tidak dikeluarkan; Kedua, kategori hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki atau diterima. Kerugian negara Rp377,4 miliar ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh auditorat utama investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor 74/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
Jaksa merinci kerugian negara Rp377,4 miliar ini berasal dari pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd sebesar Rp12.392.458.720,33. Pengeluaran dana PT IGM untuk pembayaran produk TeleCTG yang lebih besar dari nilai invoice sebesar Rp4.500.000.000.
Pengeluaran dana PT IGM kepada PT MMU untuk uang muka pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Hazmat sebesar Rp18.000.000.000. Pengeluaran dana seolah-olah salah transfer kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU dan PT HNTI sebesar Rp24.350.000.000, pengeluaran dana melalui transaksi fiktif pada FMCG sebesar Rp135.293.909.733.
Kemudian, pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara sebesar Rp35.000.000.000, deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik di Bank OK! sebesar Rp12.035.377.315, pengeluaran dana PT IGM untuk membayar bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik sebesar Rp1.530.000.000. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori pertama ini sebesar Rp243.101.745.768,33.
Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas, dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp1.650.000.000 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM.
Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu sebesar Rp1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM. Jaksa meyakini Arief dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Arie Soelistyo SH MH mengatakan, keterangan Ahli menguntungkan buat klennya dan meringankan kliennya.
“Artinya, Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir SH MH tadi di muka persidangan menjelaskan, harus melihat perkara klien kami (terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto) dari sisi kemanusiaan terlebih dahulu karena pada saat pengadaan masker tersebut itu terjadi di tahun 2020, seluruh dunia mengalami pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) itu. Jadi kita harus melihat dari segala aspek, bahwa masker pada saat itu sangat dibutuhkan oleh semua manusia,” ujar Arie Soelistyo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir SH MH jiga menjelaskan, bahwa terkait dengan kerugian terhadap pengadaan masker itu adalah murni bisnis. “Kenapa murni bisnis? Karena kembali lagi kepada klien kita diperintahkan untuk pengadaan masker dalam bencana Covid-19 atas perintah dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) tentunya,” kata Arie Soelistyo SH MH dari Kantor Law Firm Dr
Putra Kaban SH MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus ini.
“Kemudian, Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir SH MH tadi juga menjelaskan, bahwa terkait masalah pembayaran atau pengadaan masker itu harus dilihat dulu dari ada atau tidak barangnya,” katanya.
Kalau selama barang itu ada, imbuhnya, artinya tidak dapat dipersalahkan karena berarti pengadaan barang itu betul adanya dan tidak fiktif. “Kemudian, permasalahan pembayaran kepada pihak lain, tentu saja klien kami selaku Dirut PT Indofarma tidak mengetahui karena terkait dengan pembayaran itu adalah murni dari kebijakan dan wewenang atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Direktur Keuangan PT Indofarma itu sendiri yakni Heri Trianto yang pada sidang minggu lalu sudah memberikan keterangan sebagai saksi fakta dan telah menjelaskan, bahwa pembayaran kepada PT Zhongke memang murni atas approval dia sendiri,” paparnya.
“Tidak ada arahan dari klien saya (terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto) ataupun ada perintah dari terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (26/05/2025), jaksa akan menghadirkan Ahli dan pada Rabu (28/05/2025), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. “Persiapan kami, akan tetap memperdalam materi-materinya. Kemudian, kami akan mengulang lagi ssksi-saksi fakta yang sebelumnya sudah, nanti mungkin akan kita konfirmasi kepada saksi-saksi fakta yang sebelumnya sudah disajikan oleh jaksa. Kita akan pertanyakan lagi dan pertegas lagi kepada saksi-ssksi mahkota dan terdakwa nanti pada sidang pada Rabu mendatang,” jelasnya.
Ia mengharapkan majelis dan jaksa dapat melihat dari segala perspektifnya, bahwa perkara ini atau pengadaan masker ini adalah murni bisnis. “Kita harus melihat sisi kemanusiaannya. Siapa yang mau dalam bisnis itu rugi? Tentunya, kita tidak ada yang mau kalau bisnisnya rugi. Artinya, dari keterangan-keterangan Ahli hari ini yang dihadirkan oleh klien kami, sangat meringankan dan sangat membantu kami,” tuturnya.
“Harapannya agar majelis hakim bisa melihat secara teori hukum dan saksi-saksi yang ada dapat meringankan atau memutus perkara ini seringan-ringannya terhadap klien kami,” ucapnya.
Dikatakannya, kliennya tidak menghadirkan saksi meringankan (saksi Ad-Charge) ke muka persidangan. (Murgap)