Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (tengah) dan Ketua tim Kuasa Hukum Surya Bakti Batubara SH MM di luar gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/05/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan saksi Ahli Keuangan Negara Drs Siswo Sujanto DEA untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, pertama ada hal yang menarik dari keterangan saksi Ahli yang hadir di persidangan hari ini.
“Saksi Ahli ini punya kedudukan yang strategis di bidang keuangan dan kerugian negara. Saksi Ahli punya pengalaman yang mumpuni dan mengajarkan kita satu hal, yang namanya kerugian negara itu apabila ada keterlibatan uang negara atau harta yang dipisahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola. Tergantung motif,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Motifnya itu apakah untuk pelayanan publik, ataukah keuntungan. Di dalam penjelasan dan pertanyaan kami di sidang minggu lalu, menyangkut kedudukan payment bon (bon tagihan). Apakah payment bon itu sebagai alat untuk mencegah terjadinya kerugian atau resiko? Saksi Ahli mengatakan, iya. Itu yang pertama,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, pertanyaannya yang sangat esensial, saksi mencontohkan perkara kerugian yang terjadi Lehman and Brother di Amerika Serikat (AS). “Begitu terjadi kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korporasi karena situasi, maka tidak dapat disalahkan kepada siapa pun. Pertanyaan saya kepada persoalan ini, bahwa Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 itu menyebabkan dan saya menyebutkan, bahwa kerugian pada saat itu hampir Rp4.500 triliun, tidak lebih dari itu,” terangnya.
“Artinya, bahwa pada saat kebijakan Covid-19 itu dijalankan seluruh perusahaan itu baik yang bergerak di bidang angkutan darat, laut dan udara termasuk perusahaan -perusahaan kayu berhenti dan itu menyebabkan kerugian di korporasi,” terangnya.
Artinya, imbuhnya, bahwa jika tempus (waktu) terjadi di sekitar April sampai Desember 2020, maka dia dapat masuk ke masa extraordinary (kejadian luar biasa), kerugian yang tidak dapat dilimpahkan kepada siapa pun. “Itu keterangan saksi Ahli dan dia malahan sudah memberikan satu pandangan tersendiri lewat channel YouTube. Di channel YouTubenya dia, di keterangan saksi ini dan itu bisa kita lihat dan saksi Ahli punya pandangan yang sama,” paparnya.
“Kerugian yang terjadi karena extraordinary pandemi Covid-19, tidak dapat dilimpahkan kepada siapa pun, itu kerugian yang harus diterima sebagai keadaan yang bukan karena disengaja tapi karena kondisi alam yang tidak dapat dihindari baik oleh korporasi maupun oleh pribadi. Itu pernyataan saksi Ahli, ” jelasnya.
Dikatakannya, dari seluruh perjalanan kasus dilihat ada kondisi yang namanya condicio sie quanon, ada kondisi hubungan sebab akibat antara kondisi Indonesia dengan dikeluarkannya kebijakan mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyangkut Covid-19 dengan berhentinya kegiatan korporasi yang menyebabkan kerugian. “Termasuk di dalamnya tadi disebutkan oleh Robert Paruhum Siahaan SH, bahwa karena payment bon yang disimpan di dalam lemari kantor itu tidak dapat diambil untuk dicairkan karena di saat yang sama ada Covid-19,” urainya.
“Oleh sebab itu, maka ini adalah kondisi yang tidak dapat dihindari yang menyebabkan kerugian. Persoalanny, payment bon yang diterbitkan tidak dapat dicairkan. Pada saat ditanya kepada asuransi Berdikari kenapa? Karena sudah lewat waktu. Artinya, kalau tidak lewat waktu dapat dicairkan kan,” ucapnya.
Dijelaskannya, ini terjadi pada saat masa Pembatasan Skala Besar Besaran (PSBB) dan diakui saksi Ahli, bahwa kerugian tersebut masuk ke extraordinary akibat bencana. “Artinya, tidak dapat diminta pertanggung jawaban kepada korporasi dan negara menerima ada sebagai kerugian tapi pertanggung jawaban atas kerugian itu tidak dapat melibatkan korporasi atau pribadi. Itu kuncinya,” tegasnya.
Saksi Ahli Keuangan Negara Drs Siswo Sujanto DEA saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
“Titik persoalannya, payment bon tidak dapat dicairkan karena PT Sucofindo Indonesia dikatakan rugi. Ada kondisi extraordinary karena Covid-19 tidak dapat dicairkan. Negara rugi tapi tidak dapat dibebankan kepada korporasi, pribadi maupun perorangan maupun manajemen. Itu kondisi extraordinary,” tuturnya.
Dijelaskannya, semua yang terjadi ini semua terdakwa sudah menjalankan pekerjaan secara benar. “Tapi ada kondisi yang tidak dapat dihindari, extraordinary tadi,” katanya.
Agenda sidang akan dilanjutkan Jum’at (16/05/2025) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley akan menghadirkan saksi Ahli khusus menyangkut perpindahan PT Lintang kepada saudara terdakwa Alexander Victor Worotikan dilakukan di bawah tekanan. “Kita akan menghadirkan saksi Ahli yang menyaksikan tekanan itu. Kita ingin menyatakan, bahwa perbuatan hukum memindahkan perusahaan itu dilakukan dengan cara menekan dan dipaksa serta diancam dan diteror. Itu ada saksi meringankan atau saksi Ad-Charge,” paparnya.
Ia menilai keterangan saksi Ahli di muka persidangan menyatakan kebenaran. “Jadi keterangan saksi Ahli tidak meringankan siapa pun dan saksi Ahli hanya menyatakan kebenaran atas persoalan ini. Jadi menurut saya, keterangan saksi Ahli ini adalah saksi yang dapat dipakai untuk sidang-sidang yang berhubungan dengan keuangan negara,” katanya.
Dijelaskannya, keterangan saksi Ahli akan dimasukan ke Nota Pembelaan (Pledoi) kliennya. “Inti pointnya, bahwa ada kondisi extraordinary yang terjadi dan ada para pihak yang tidak seharusnya dijadikan sebagai terdakwa tetapi dimasukan sebagai terdakwa,” ujarnya.
“Tidak ada satu orang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun yang dijadikan tersangka. Saksi Ahli tadi mengatakan, tidak mungkin karena secara materil walaupun mereka tidak terlibat tetapi secara administrasi BUMN harus bertanggung jawab,” jelasnya.
David Paruhum Siahaan SH menambahkan, diakui oleh saksi Ahli, bahwa sertifikat payment bon itu disimpan di office (kantor), sementara para terdakwa kerja di rumahnya atau Work From Home (WFH) kala itu. “Kalaupun sertifikat payment bon menjadi kadaluarsa, saksi Ahli itu mengakui, bahwa itu karena akibat pandemi Covid-19. Jadi gagalnya dibayar ini semua karena Covid-19 dan juga tadi saya tanya, bahwa bagaimana PT Lintang Daya Sejahtera ini statusnya, PT Lintang itu swasta, Indah Kiat Pulp and Papper (IKPP) juga swasta, swasta dengan swasta semua, berarti tidak ada kerugian negara. Apalagi, si penunggu Sungai Baong, identitas kapal bercerita tentang perjalanannya dia, pasti lah tidak merugikan keuangan negara si penunggu Sungai Baong itu, kata saksi Ahli tadi,” papar Robert Paruhum Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, penunggu Sungai Baong tidak bersalah terhadap korupsi di PT Sucofindo Indonesia. Surya Bakti Batubara SH mengatakan, saksi Ahli tadi mengatakan, bahwa dipertanyakan oleh Ahli, bahwa semua pekerjaan ini telah diverifikasi.
“Ternyata, faktanya tidak. Siapa yang mau bertanggung jawab? Kenapa? Tadi kita tanyakan tadi kenapa cuma hanya pihak swasta saja yang ditangkap? Pihak BUMN-nya tidak ada yang ditangkap? Sementara, menurut saksi Ahli tadi, bahwa harus ada yang bertanggung jawab. Kenapa? Karena ini verifikasi. Pihak yang verifikasi harus bertanggung jawab atas verifikasinya untuk kasus ini,” ujar Surya Bakti Batubara SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)