Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (pertama dari kiri), Surya Bakti Batubara SH (kedua dari kansn) dan Sangga Yuda SH MKn, di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/05/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Suhardono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum SH mengatakan, Ahli yang dihadirkan oleh JPU tapi mengungkapkan semua fakta hukum dan tidak ada satupun yang bercerita dengan keahliannya.
“Makanya saya protes, ini bukan saksi Ahli tapi saksi fakta. Karena saksi ini bercerita tentang transaksi-transaksi, dokumen-dokumen yang ada. Fakta hukum di persidangan yang diungkapkan oleh saksi. Itu lah tugas dari saksi fakta,” ujar Robert Paruhum SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau saksi Ahli adalah menjelaskan menurut teori yang ada di buku ini, tulisan profesor hukum ini atau dari buku itu, baru saksi Ahli. “Kita menganggapnya bukan saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini. Kalau saksi masih bersikeras ingin menjadi seorang Ahli, berarti dia Ahli nujum (peramal),” ungkapnya.
“Maksudnya begini, kalau saksi ini adalah saksi Ahli, saksi tidak bicara fakta. Itulah bedanya saksi Ahli dan saksi fakta. Kalau saksi fakta, dia buka semua fakta hukum di persidangan,” jelasnya.
Kalau saksi Ahli, sambungnya, saksi menerangkan bukan bicara fakta hukum. “Saksi akan bicara teori-teori keahliannya. Tapi saksi ini tidak bercerita tentang keahliannya di bidang keuangan tapi dia bercerita transaksi PT Lintang, PT NEO dan Kerja Sama Operasional (KSO). Jadi saksi membicarakan transaksi yang ada dalam kasus ini,” katanya.
Menurutnya, Ahli adalah seseorang yang sudah berpengalaman di bidang hukum, saksi Ahli tidak bicara tentang fakta. “Saksi Ahli bicara tentang keilmuan yang dimiliki sebagai keahlian dia, itu saksi Ahli. Saksi cerita tentang fakta, jadi bukan Ahli ini,” tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa.Alexander Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara SH menambahkan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa bukan saksi Ahli tapi saksi fakta tapi dipaksakan menjadi saksi Ahli oleh JPU. “Saksi ini keahliannya apa? Saksi juga tidak paham. Gak ketemu,” ujar Surya Bakti Batubara SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kuasa Hukum terdakwa.Alexander Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini sebagai saksi Ahli. “Tetapi apa yang disampaikan oleh saksi itu adalah fakta apa yang diperiksa. Yang luar biasanya lagi, saksi tidak melakukan verifikasi atas proses terjadinya kerugian,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Itu artinya, bahwa saksi hanya mengikuti permintaan yang disampaikan oleh penyidik jaksa. Nah, itu lah kenyataannya,” terangnya
Menurutnya, agak kurang fair (adil) tapi pihaknya tidak bisa mengatakan demikian, karena saksi Ahli ini diminta oleh JPU. “Saksi Suhardono tidak mau menerangkan lebih daripada keahliannya dia. Saksi hanya melihat fakta hukum yang terjadi,” paparnya.
Ia berharap sidang selanjutnya akan mendapatkan saksi yang lebih baik. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/05/2025) dan JPU akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara di muka persidangan.
“Kalau menurut kami, kami mengikuti saja. Tapi juga akan mempertimbangkan itu juga untuk menghadirkan Ahli atau tidak di persidangan terakhir,” jelasnya.
Dikatakannya, saksi yang hadir hari ini adalah saksi Ahli. “Tapi kami berpendapat, bahwa saksi yang dihadirkan itu adalah saksi fakta,” paparnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi Ahli itu menjadi tidak seimbang keterangannya karena melihat dari kerugian. “Saksi tidak melihat proses terjadinya kerugian,” ungkapnya.
“Kenapa sampai terjadi kerugian? Saksi tidak melihat itu. Saksi hanya melihat perkara ini ada kerugian. Mengapa ada kerugian? Saksi tidak tahu. Menurut kami tidak fair (adil),” tandasnya. (Murgap)