Rachmat Sumantri SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang dugaan Tipikor dengan Nomor Perkara 32/PidSus/2025 terkait dugaan adanya kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada tahun 2022 dengan terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/05/2025).
Kasus ini berawal ketika tersangka Desrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap. Customer Service (CS) dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif.
“Karena baik Mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujar jaksa Azhary Arsyad SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), beberapa waktu silam.
Sedangkan, tersangka Desrizal, kata jaksa, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka Desrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara,” ungkap jaksa Azhary.
JPU mendakwa terdakwa Desrizal dan Anharudin Abidin dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yakni Auditor Regional 1 Jakarta, saksi Mahkota Anharudin Abidin, 4 orang nasabah dan dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Desrizal.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, Rachmat Sumantri SH MH mengatakan, keterangan saksi mahkota Anharudin Abidin memang mengakui kalau memang usulan kredit fiktif dari saudara Ate Apriyanti yang saat ini berperkara juga disidangkan (In a Absensia) masih Daftar Pencarian Orang (DPO). “Atas usul dari Ate Apriyanti, terdakwa Desrizal mengumpulkan para mantrinya menurut keterangan dari ssksi mahkota Anharudin Abidn, jadi dikembalikan kepada masing-masing marketing. Apakah disetujui usulan Ate atau tidak,” ujar Rachmat Sumantri SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Dalam pelaksanaannya, marketing secara tidak langsung menyetujui melalui datanya dipakai melalui nasabah BPUM,’ katanya.
Dijelaskannya, Ahli dari BPKP RI Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta juga hadir di muka persidangan sebagai saksi atas permintaan Kejari Jakut. “Mereka melakukan audit memang ditemukan adanya kredit fiktif dan diserahkan ke kejaksaan, akhirnya ditindaklanjuti,” katanya.
“Memang usulan dari Ate untuk klien kami memang saksi mahkota diminta oleh klien kami dimintakan juga satu nasabah dan akhirnya dicarikan, lalu cair Rp50 juta dan itu pun sudah dibayarkan oleh saksi mahkota sendiri. Jadi sudah tidak ada kerugian negara atau cicilan yang tertunggak sebenarnya. Nah, memang pembayarannya itu karena untuk kredit itu ada dua rekening,” paparnya.
Disebutkannya, rekening tabungan dan rekening pinjaman. “Kebetulan itu disetorkannya ke rekening tabungan atas nama Yunike selaku nasabah yang dipakai namanya. Yunike itu bukan istri dari terdakwa Desrizal,” tegasnya.
“Pada sidang kemarin, sudah diklarifikasi, bahwa Yunike bukan istri dari terdakwa Desrizal melalui keterangan Kepala Cabang BRI kemarin mereka mengakui, bahwa Yunike bukan istrinya, ” ucapnya.
Jadi, sambungnya, sudah ada pembayaran. “Karena kemarin penyetorannya ke rekening tabungan bukan ke rekening pinjaman, makanya oleh tim audit masih ditemukan adanya kekurangan Rp34 juta sekian,” urainya.
“Nah, itu kemarin pembayaran sudah diakui oleh saksi mahkota Anharudin Abidin sudah ada pembayaran sisa Rp34.800.000, cuma memang disetorkan ke rekening tabungan bukan ke rekening pinjaman,” tuturnya.
Dikatakannya, kredit ini dibuatkan satu rekening pinjaman. “Jadi dana yang masuk itu tidak masuk ke rekening tabungan. Jadi masuknya ke rekening pinjaman. Namanya Yunike. Jadi setiap pengajuan kredit siapa pun itu dibuatkan satu rekeing,” terangnya.
“Kalau dia sudah mempunyai rekening BRI, dibuatkan satu rekening pinjaman. Kalau dia belum punya dibuatkan dua rekening, rekening pinjaman dan rekening tabungan,” katanya.
Untuk kliennya, imbuhnya, itu pembayaran dilakukan ke rekening tabungan, makanya di dalam audit terbaca, bahwa masih belum ada pelunasan. “Padahal, sudah terbayarkan cuma ke rekening tabungan bukan ke rekening pinjaman bahasanya ke baki. Baki pinjamannya masih kurang dan tadi kami tunjukan bukti pelunasan melalui pembayaran diakui oleh saksi mahkota Anharudin Abidin memang iya sudah ada pelunasan untuk klien kami,” paparnya.
“Tadi juga saya sampaikan setelah persidangan, apakah buku tabungannya masih dipegang oleh Yunike atau tidak, diambilkan saja, yang sidah disetorkan Rp34.800.000 itu untuk dibawa oleh jaksa kalau saya cuma soal dananya saja, karena Anharudin Abidin mengakui sudah ada pelunasan ke rekening tabungan bukan ke rekening pinjaman,” ujarnya.
Jadi kalau misalkan, sambungnya, uang Rp34.800.000 itu disetor atau dikasih ke jaksa, supaya tidak ada kerugian negara lagi. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/05/2025). (Murgap)