Kuasa Hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail SH (tengah), didampingi Patra M Zen (pertama dari kiri) dan Febri Diansyah SH saat konferensi pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen DPP PDIP) sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto Kristiyanto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (04/02/2025).
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta. Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel. Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 saksi yakni
Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Agustiani Tio Fridelina untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Kuasa Hukum terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail SH mengatakan, uang dugaan suap itu sempat dikonfirmasi kepada terdakwa Hasto Kristiyanto yang dikatakan kalau ini dikonfirmasi ia akan marah. “Karena tidak ada semacam kegiatan terkait dan ada uangnya itu yang boleh dilakukan oleh teman-teman, sehingga dikatakan oleh saksi Donny tadi di muka persidangan, bahwa terhadap uang itu sepenuhnya merupakan inisiatif Saeful Bahri,” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bahkan itu dikatakan, bahwa Saeful Bahri itu meminta langsung uang sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian, untuk dibagikan Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar dan sisanya akan dibagi-bagi ke mana-mana. Bicara tentang uang, terdakwa Hasto tidak mempunyai pengetahuan apa pun mengenai sumbernya dan untuk apa, itu yang pertama,” terangnya.
Kedua, sambungnya, berkenaan dengan dugaan perintangan (obstuction of justice) yang dituduhkan oleh jaksa kepada terdakwa Hasto, saksi Donny mengetahui, bahwa pemeriksaan terhadap Harun Masiku tidak pernah dihentikan oleh KPK. “Kemudian, lebih lanjut, saksi Donny juga mengetahui dari berita bagaimana upaya pimpinan KPK untuk mencari Harun Masiku, sehingga pesan apa yang sebenarnya dikehendaki dari keterangan saksi Donny tadi di muka persidangan, bahwa dakwaan obstrucrion of justice kepada terdakwa Hasto terlalu dini disampaikan atau didakwakan kepada terdakwa Hasto,” tegasnya.
“Padahal, dalam praktek sebenarnya, di beberapa negara, obstrucrion of justice itu terjadi kalau perkara itu berhenti bukan perkara yang jalan. Ini saya kira harus dilihat secara baik karena ini untuk penegakan hukum kita ke depan. Kita tidak mau dengan alasan-alasan misalnya, karena mereka menghendaki orang tertentu untuk menjadi terdakwa atau menjadi tersangka, cara yang paling mudah menetapkannya adalah dengan cara-cara menduga ada obstruction of justice, ” ungkapnya.
Ditegaskannya, rusak sistem hukum. “Tadi saya tanya kepada saksi Donny sesuai dengan surat dakwaan, dia adalah orang kepercayaan terdakwa Hasto. Ternyata bukan. Saksi Donny hanya diberi tugas dua hal, pertama, berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) dan kedua, saksi Donny mengenai Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Banten. Saya tidak tahu apakah ini ada kaitannya dengan Rano Karno sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) ketika itu. Seingat saya, tahun 2019 itu adalah kedudukan Rano Karno sebagai Anggota DPR RI bukan sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Banten,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi saya ingin menegaskan, bahwa apa yang dikatakan atau diganbarkan oleh saksi Donny seolah-olah banyak hal yang dipercayakan atau diurus oleh saksi Donny, menurut keterangan saksi Donny tidak benar. Jadi dakwaan kepada terdakwa Hasto, secara faktual sudah terbantahkan. Itu yang pokok dari saya,” tuturnya.
Kuasa Hukum terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menambahkan, dalam dua kali sidang pembuktian, justru yang terbukti Hasto dijadikan terdakwa tanpa ada bukti baru. “Sekali lagi saya ulang, sudah dua kali sidang pemeriksaan saksi 4 (empat) orang dihadirkan tidak dengar dong kita, bukti baru apa? Alat bukti apa? Keterangan apa dari saksi itu yang menyatakan, bahwa terdakwa Hasto Krisitiyanto ada kaitan dengan uang. Silahkan dicek,” ujar Patra M Zen SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Oleh karenanya, sambungnya, ini betul kriminalisasi. “Kenapa? Karena semestinya ini masih diuji di pra peradilan. Benar gak orang ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup?” tanyanya.
Menurutnya perkara kliennya ini sederhana. “Obskup braibery (suap). Yang disuap siapa? Diduga Wahyu Setiawan. Yang menerima suap siapa dianggap? Termasuk diduga Agustiani Tio. Itu tadi kan dibilang, jadi yang menerima suap diduga adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Lalu dicari dong siapa pemberinya? Pemberinya diduga Harun Masiku. Pemberinya siapa lagi? Diduga Saeful Bahri. Yang terlibat siapa? Diduga saksi Donny Tri Istiqomah yang tadi memberi keterangan di muka persidangan. Ditanya bolak-balik saudara saksi Donny tahu gak uangnya dari mana? Jawab saksi Donny tidak tahu. Saudara saksi tahu gak uangnya diduga dari terdakwa Hasto? Gak ada, jawab saksi Donny. Terus bukti barunya mana dong? Yang katanya kemarin dibilang ada pertemuan dan ada diskusi di riang rokok, juga tidak terbukti,” katanya.
Menurutnya, bahaya kalau sidang kliennya ini diteruskan seperti ini cara penyidik. “Ada orang ngomong-ngomong kita semua menjadi tersangka. Jadi sekali lagi kesimpulannya, setelah dua kali persidangan dihadirkan 4 saksi kunci, jaksa dari KPK tidak menyampaikan bukti adanya keterlibatan dari terdakwa Hasto. Sekali lagi, tidak bosan saya sampaikan, kita berupaya sekuat-kuatnya, berupaya sesungguh-sungguhnya membela dan mudah-mudahan kalau memang tidak ada bukti dan tidak keterangan terdakwa Hasto terlibat, mudah-mudahan hakim berani dan jangan ragu, bebaskan, gitu loh,” pintanya.
“Jadi kita mau ini betul-betul kita cari di mana letak masalahnya. Ternyata ketemu juga masalahnya hari ini, ini Saeful Bahri tukang olah berarti. Katanya uangnya Rp2,5 miliar, sudah begitu minta Rp1,5 miliar. Nanti yang dikasih Rp1 miliar. Jadi sekali lagi, 2 (dua) kali persidangan, 4 (empat) saksi sudah dihadirkan di muka persidangan, tidak ada bukti baru, dan tidak ada keterangan yang nyata-nyata melihat, mendengar, mengalami dan mengetahui, bahwa terdakwa Hasto ada terlibat baik perannya sebagai bersama-sama maupun perannya asal muasal uang,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar Jum’at (25/04/2025), jaksa akan menghadirkan 3 (tiga) saksi. “Tetapi pada dasarnya, saksi kunci itu sudah dihadirkan yakni Agustiani Tio, Wahyu Setiawan dan Donny Tri Istiqomah. Ketiga saksi tersebut bilang tidak ada keterlibatan terdakwa Hasto. Apalagi, nanti ditambah keterangan dari Saeful Bahri, ngaku-ngaku mana bisa karena tidak ada persesuaian. Ada tadi dichatting nama terdakwa Hasto? Tidak ada. Yang katanya Saeful Bahri ngomong disebut oleh saksi Donny. Tapi itu pendapat atau asumsi serta klaim. Tidak boleh di pengadilan ini ada klaim, asumsi atau pendapat membuat orang menjadi tersangka, apalagi jadi terdakwa,” tandasnya. (Murgap)