Suasana sidang dugaan Tipikor BRI di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketujuh kalinya terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil.
Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor. “Perkara koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 2 saksi yakni Asep selaku Pimpinan Cabang (Pimca) BRI Tanah Abang, Jakpus, dan Ahmad selaku Manager Pemasaran BRI Tanah Abang, Jakpus, untuk memberikan keterangan di hadapan JPU, hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kelima terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih Hartono (DSH), Tambun Tambunan SH mengatakan, keterangan saksi Pimca BRI, Tanah Abang, Jakpus, Asep, baginya adalah sebuah kejahatan perbankan dari kemarin dibilang karena perkara ini korporasi.
“Tanggung jawab perkara ini sebetulnya ada di saksi Pimca BRI Tanah Abang, Jakpus, Asep. Seharusnya, ini ada sanksi berat baik juga dengan Surat Edaran (SE) harus ada teguran yang keras atau dari pihak BRI lah dan kalau juga tersangkut dengan pidana harus ditangkap atau ditersangkakan,“ ujar Tambun Tambunan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Karena kenapa? Karena itu uang kita juga. Itu yang kita bela,” ungkap Tambun Tambunan SH dari kantor law firm Pengacara Roda Dua yang beralamat di Jalan H Babin Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Dikatakannya, jaksa itu menghadirkan terdakwa itu bukan untuk menghakimi tapi membuka seterang-terangnya bukti, sehingga dengan itu, majelis hakim bisa mempertimbangkan sesuai fakta persidangan. “Kami sebagai pengacara juga bukan untuk membela kesalahan terdakwa tapi kita mencoba untuk menggali kebenaran sejati dan untuk memperjuangkan hak – hak daripada klien kita,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan kedua saksi memberatkan bagi kliennya. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (30/04/2025).
“Harapan kita, BRI harus mau berbenah diri karena keterangan saksi tadi dan juga saksi dari BRI itu kita miris melihat pelayanan perbankan seperti ini. Harus ada koreksi,” ucapnya.
Ia meminta kepada pemimpin tertinggi di negeri ini Presiden Republik (RI) Prabowo Subianto, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) RI, harus benar-benar membuat peraturan perbankan dan harus dicek lagi. (Murgap)