Kuasa Hukum terdakwa Kepala Unit BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, Rachmat Sumantri SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam Setiaji SH MH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang dugaan Tipikor dengan Nomor Perkara 32/PidSus/2025 terkait dugaan adanya kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada tahun 2022 dengan terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/04/2025).
Kasus ini berawal ketika tersangka Desrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap. Customer Service (CS) dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif.
“Karena baik Mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujar jaksa Azhary Arsyad SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), beberapa waktu silam.
Sedangkan, tersangka Desrizal, kata jaksa, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka Desrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara,” ungkap jaksa Azhary.
JPU mendakwa terdakwa Desrizal dan Anharudin Abidin dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi yakni Bayu selaku Kepala Cabang (Kacab) BRI Tanjung Priok, Jakut, Heri Sugiarto selaku Mantri, Muhammad Prayogi merupakan anak dari ayahnya yang seorang pensiunan BRI teman dari terdakwa Desrizal yang identitas dirinya dipakai oleh ayahnya untuk mencairkan kredit dan saksi Rosdiana selaku Agen BRI pencari nasabah untuk nominal Rp10 juta, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Desrizal.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, Rachmat Sumantri SH MH mengatakan, dalam keterangan Kacab BRI Tanjung Priok, Jakut, Bayu, ada menerima laporan Spesial Audit (SA) ditemukan ada rekening yang tidak sesuai di dalam pengajuannya dalam proses sampai tadi di muka persidangan menyebutkan ada nama Yunike Alfasha dikatakan bahwa nama itu adalah istri dari kliennya, diajukan atas nama Yunike, sementara yang memanfaatkan diduga oleh kliennya. “Tadi sudah kami coba tanyakan untuk klarifikasi info itu dapat dari mana? Sementara, dugaan dari kantor BRI juga ada sebetulnya data-data keluarga pegawai dan akhirnya juga saksi Bayu mengklarifikasi kalau memang sebenarnya Yunike Alfasha itu memang merupakan nasabah terdakwa Anharudin. Jadi bukan istri dari terdakwa Desrizal,” ujar Rachmat Sumantri SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tadi juga saksi Bayu sudah mengklarifikasi di depan persidangan, bahwa Yunike Alfasha itu bukan dari istri terdakwa Desrizal. “Kami juga mempertanyakan sikap dari penyidik dan kami juga tadi sudah menanyakan kepada majelis hakim, terkait saksi Heri Sugiarto sebagai Mantri yang mengeluarkan uang Rp160 juta itu sudah disetor dan bisa dikeluarkan kembali. Kemudian, saksi Heri Sugiarto tadi sebenarnya secara saksi Heri Sugiarto itu sebagai “pemain” pada 2022. Sebenarnya, nama yang diriset itu adalah nasabah fiktif juga. Walaupun memang sudah didatangi rumahnya ternyata nasabah itu tidak mau mengajukan kredit. Akhirnya, kalau menurut alasan saksi Heri Sugiarto karena perintah dari pimpinan, jadi tetap diajukan 5 nasabah ini yang secara proses memang tidak benar dan juga tidak sesuai, akhirnya turun uang Rp500 juta untuk 5 nasabah, dengan dilunasi pada November 2023 dengan selisih bunga 6% ditanggung oleh terdakwa Desrizal dalam hal ini,” ungkap Rachmat Sumantri SH dari RSP Law Firm yang beralamat di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mempertanyakan sikap dari penyidik terhadap saksi Heri Sugiarto kenapa tidak ditetapkan juga sebagai terdakwa. “Sementara, yang lain walaupun sudah dilunasi uang kredit dan sudah dibayarkan dijadikan terdakwa. Kalau bicara lunas kan yang lain termasuk terdakwa Desrizal itu sebenarnya sudah ada pelunasan juga. Termasuk dikembalikan lagi dana Rp160 juta itu. Kenapa saksi Heri Sugiarto tidak dijadikan terdakwa?” tanyanya.
Menurutnya, seharusnya status saksi Heri Sugiarto sama dengan kliennya sebagai terdakwa. “Makanya, tadi kita minta kepada majelis hakim dan tadi juga anggota majelis hakim juga mempertanyakan status saksi Heri Sugiarto itu tidak naik statusnya sebagai terdakwa,” ungkapnya.
“Saksi Muhammad Prayogi itu adalah nasabah yang dipinjam namanya oleh terdakwa Anharudin,” terangnya.
Dikatakannya, keterangan keempat saksi memang tidak ada yang memberatkan buat kliennya. “Semuanya ini kompak menunjuk usulan ini adalah atas inisiatif terdakwa Ate sebagai Marketing (Pemasaran) atau Mantri BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (08/05/2025) dengan 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Klien kami masih pikir-pikir untuk membawa saksi Ad-Charge (Meringankan) karena kalau dari lingkungan kerja sudah dihadirkan semua oleh JPU yang memang saksi-saksi yang dihadirkan itu lingkungan kerja di BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, selaku CS atau Teller saat itu memang keterangannya meringankan klien kami ketika diperiksa di muka persidangan karena semua itu usulan dari Ate dan dieksekusi oleh terdakwa Anharudin dan Ate,” ucapnya.
“Jadi di November 2022 itu ada rapat kecil di ruang klien kami yang dihadiri oleh semua Kepala Unit, Mantri Anharudin dan saksi Heri Sugiarto. Munculah usulan dari Ate untuk membuat kredit fiktif. Memang pada saat itu belum ada kesepakatan. Cuma menurut keterangan saksi Heri Sugiarto tadi akhirnya di perjalanan diproses lah usulan Ate itu. Termasuk saksi Heri Sugiarto sendiri mengajukan 5 nasabah yang secara prosedur pengajuan tidak sesuai. Namun, saksi Heri Sugiarto tidak diproses secaa hukum. Ate itu selaku Mantri atau Marketing di Kantor BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut,” tandasnya. (Murgap)