Tambun Tambunan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (17/04/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil.
Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor. “Perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan empat saksi di antaranya Ira selaku Pimpinan Cabang (Pimca) KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, Helmi, Isman serta lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan JPU, hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih Hartono (DSH), Tambun Tambunan SH mengatakan, keterangan saksi Ira selaku Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, intinya karena bisa memutus kredit di atas Rp200 juta tanpa memperhatikan diberikan kepada anggota TNI atau tidak kredit BRIguna tersebut dan apakah sudah sesuai.
“Jadi di perkara ini yang harus diperhatikan sifat prudent (kehati-hatian) dari perbankan. Tidak ada peraturan dari direksi, bahwa kredit tersebut bisa dilanggar,” ujar Tambun Tambunan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, uang kliennya juga dirugikan. “Artinya, perbankan juga harus diperbaiki dan harusnya mereka bertanggung jawab pimpinannya,” ungkap Tambun Tambunsn SH dari kantor law firm Pengacara Roda Dua yang beralamat di Jalan H Babin Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
“Tuntutan saya, pihak BRI yang bertanggung jawab untuk memutus. Harus tersangkakan sesuai dengan fakta di persidangan dari JPU. Bahkan JPU sudah bilang, harus ditersangkakan,” paparnya.
Dikatakannya, sejauh ini Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, belum ditersangkakan. “Jadi belum Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, ditersangkakan. Jadi banyak pemrakarsa atau pengambil keputusan dari Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, tidak ditersangkakan. Tapi pihak yang diitersangkakan yang di bawah atau anak buahnya saja,” terangnya.
“Jadi saya menyayangkan lah. Sebenarnya, mereka juga mau mentersangkakan sesuai fakta di persidangan kemarin,” katanya.
Ia menilai Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, menandatangani pemberian kredit di atas Rp200 juta tapi tidak dicek. “Kejanggalannya kan jelas. Sudah dicek belum? Belum. Artinya, dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menduga ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan melanggar Surat Keputusan (SK) Direksi. “SK Direksi itu jelas mengatakan, bahwa harus dicek dulu semua, apakah memang sudah sesuai kalau kredit BRIguna, ada ferolnya atau orang yang sudah menabung di situ. Jadi pembayarannya dari Bank BRI. Ada rekeningnya di situ. Itu harus dicek dulu dan dipastikan. Kalau tidak pasti repot kan,” jelasnya.
“Kita sebagai pengacara ini adalah menegakan hukum acara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak-hak daripada tersangka atau terdakwa harus ditegakan,” tuturnya.
Menurutnya, biar hakim menentukan. “Tapi kita berharap hakim bijaksana dalam memutus perkara ini. Karena tidak mungkin ketika perbankan dalam hal ini BRI berhati-hati di dalam melakukan tugasnya, maka hal ini tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ia mengatakan, keterangan saksi memberatkan kliennya. “Kenapa memberatkan? Karena saksi juga harus menerangkan, bahwa benar ada kelalaian ada di diri Pimca KCP BRI Tanah Abang, Jakpus. Harus mengakui,” tandasnya. (Murgap)