Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH MM MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Adharu SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/04/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Namun, nota tuntutan jaksa belum siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim, tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa dan masing-masing terdakwa serta pembacaan nota tuntutan JPU akan dibacakan pada Selasa (22/04/2025).
Terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo merupakan satu dari 3 (tiga) hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian. Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH MM MH mengatakan, jaksa hari ini belum siap untuk membacakan tuntutannya dan sidang ditunda hingga Selasa depan (22/04/2025).
“Jaksa beralasan belum siap tuntutannya dan masih rapih-rapih,” ujar Basuki SH MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Setelah kami terima berkas tuntutan dari jaksa baru seminggu kemudian itu kami akan mengajukan Nota Pledoi atau Pembelaan,” terang Basuki SH MM MH dari Kantor Law Firm ARSB yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.
Dijelaskannya, Nota Pledoinya tidak akan jauh dari fakta persidangan. “Nota Pledoi kami nanti akan lebih fokus kepada kepentingan klien kami (terdakwa Heru Hanindyo) yakni fakta persidangan yang terjadi di beberapa waktu lalu,” terangnya.
Dikatakannya, dengan diundurnya pembacaan tuntutan jaksa, tidak ada konsekuensi hukum dengan masa tahanan kliennya. “Karena masa penahanannya masih ada waktu. Tadi disampaikan oleh majelis hakim, bahwa masa penahanan masih ada waktu 1 bulan,” ungkapnya.
“Kita akan melihat tuntutan jaksa seperti apa. Nanti kita ikuti saja,” tandasnya. (Murgap)