Arteria Dahlan SH
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/04/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina, yang mengaku menerima uang Rp49 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH. Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH mengatakan, keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan oleh terdakwa Lisa Rahmat SH.
“Karena saksi itu harus melihat langsung peristiwa itu atau mendengar dan mengalami sendiri atau mendengar informasi yang jelas, bahwa ketika apa yang didengar itu bersesuaian. Saya melihat itu tidak ada. Rata-rata mereka tidak tahu setelah ditanya apakah saudara saksi tahu terkait Tipikor? Jawabannya semua saksi tidak tahu,” ujar Andi Syarifudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai dari keterangan saksi yang jawabannya serba tidak tahu, dianggap tidak memiliki kualitas sebagai saksi. “Tentunya kalau kami selaku pengacara akan memasukan dalam Nota Pembelaan atau Pledoi, bahwa itu bukan saksi karena saksi ini tidak melihat langsung. Kira-kira begitu,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, Arteria Dahlan SH mengatakan, pertama, kenapa dari 4 (empat) atau 5 (lima) kali pemeriksaan saksi hanya ada saksi yang mengatakan pemberian uang itu, hanya saksi Erintuah Damanik. “Saksi Mangapul keterangannya masih setengah-setengah. Saksi yang lainnya tidak tahu sama sekali. Apalagi, saksi Heru Hanindyo membantah. Yang lainnya, tidak tahu sama sekali,” ujar Arteria Dahlan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bahkan yang perlu kita sampaikan di sini di semua pemeriksaan saksi kita tanyakan lagi, ini adalah persidangan terkait dengan kasus dugaan Tipikor suap gratifikasi di PN Surabaya, apa yang saksi ketahui soal suap dan gratifikasi? Jawaban saksi tidak tahu. Pernah kasih-kasih uang? Saksi menjawab tidak pernah melihat,” ungkapnya.
Kemudian kedua, sambungnya, apakah ada pemufakatan jahat (mensrea) di MA RI dari tahun 2013 hingga tahun 2024, apa yang saksi ketahui? “Jawaban saksi tidak tahu sama sekali. Ini mudah-mudahan menjadi bagian dari pencermatan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Jangan sampai nasib orang ditentukan oleh satu orang saksi yang namanya Erintuah Damanik,” tegasnya.
“Sedangkan tadi terbukti sendiri, saksi Erintuah Damanik mengatakan, ia sudah mengalokasikan uang 10.000 Dollar Singapura untuk Siswanto dan uang 20.000 Dollar Singapura untuk Yang Mulia Ketua PN Surabaya, Rudi. Siswanto tadi mengatakan, enggak ia tidak pernah menerima dan tidak pernah dijanjikan oleh saksi Erintuah Damanik. Ini yang harus menjadi pencermatan Yang Mulia Majelis Hakim,” terang Arteria Dahlan SH.
Dikatakannya, ia memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tim penasehat hukum terdakwa Lisa Rahmat SH, tidak boleh mengintervensi keberatan jaksa ketika bertanya. “Kenapa? Karena kita ingin semuanya terang benderang. Kita ingin semua apa adanya. Kalau memang ada yang salah harus bertanggung jawab. Tapi kalau memang ada orang yang tidak patut disalahkan karena suatu tindak pidana yang tidak dilakukan harus menjadi bagian dari pertimbangan,” tandasnya. (Murgap)