Tambun Tambunan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keenam kalinya terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/04/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil.
Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor. “Perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan empat saksi yakni Fahrur Rozy, Weti Wiguna, Ni Putu dan Zainudin untuk memberikan keterangan di hadapan JPU, hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih Hartono (DSH), Tambun Tambunan SH mengatakan, kliennya sebagai Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong dan diduga membuat data-data fiktif.
“Tapi sepanjang sidang ini, kita melihat JPU dalam memperjuangkan dakwaannya seperti keterangan salah satu saksi, bahwa memang kredit ini dibayar terus sampai dengan tahun 2023,” ujar Tambun Tambunan kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pada tahun 2023, kliennya masih melakukan pembayaran kredit BRIguna secara resmi terkait dengan pembayaran pokok pembayaran dan bunga-bunganya. “Jadi klien saya ini bayar cash (tunai) tapi digirokan di KCP BRI Tanah Abang, Jakpus,” ungkap Tambun Tambunsn SH dari kantor law firm Pengacara Roda Dua yang beralamat di Jalan H Babin Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Dikatakannya, ssksi Ad Charge (Saksi meringankan) pihaknya tidak akan menghadirkan di muka persidangan. “Tapi Ahli Ad Charge akan kita hadirkan karena ini sarat dengan kompetensinya sarat dengan kejahatan perbankannya karena ada Undang-Undang (UU) Perbankannya,” terangnya.
Ia mengharapkan dengan adanya keterangan empat saksi di muka persidangan pada hari ini, semakin membuka dan semakin terang benderangnya suatu perkara karena memang keterangan saksi tadi menyatakan, bahwa memang kejadian peristiwa ini benar-benar belum terang. “Makanya, jaksa sampai bilang, ya sudah tersangkakan saja dari saksi-saksi JPU sendiri di muka persidangan. Dari sini juga, kami ingin mengacungkan jempol sama JPU. Artinya, harusnya mereka yang mendahlilkan cukup banyak pertanyaan normatif karena sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi ini gak tapi tetap membongkar walaupun saksi dari JPU,” katanya.
Dakwaan JPU untuk terdakwa DSH dikenakan Pasal 18, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. “Harapan saya, terkait permasalahan ini sebagai penasehat hukum, bahwa hukum harus ditegakan. Jadi BAP itu harus jelas-jelas memang dilakukan,” paparnya.
“Kejadian ini bermula tahun 2014 hingga 2023. Klien kami dijadikan tersangka pada Juli 2024,” tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya rindu juga dengan penegakan hukum itu benar-benar dilaksanakan di republik ini. “Supaya negara kita ini semakin maju dan semakin punya kredibilitas di mata dunia,” tandasnya. (Murgap)