Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra SH MH (pertama dari kanan) saat bertanya kepada saksi Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo yang diperiksa di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (08/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (08/04/2025).
Agenda sidang kali ini, para terdakwa Hakim PN Surabaya (Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul) memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo merupakan satu dari 3 (tiga) hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik dan Mangapul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian.
Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra SH MH mengatakan, keterangan saksi Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo menyatakan pertama, uang yang semua disita oleh JPU di dalam Safe Deposito Box (SDB) bukan hasil suap tapi itu adalah penghasilan dari gajinya sebagai hakim dan penghasilannya dia sering mengajar di beberapa seminar dan beberapa pendidikan dan pelatihan (diklat). “Kemudian, saksi Heru Hanindyo juga mempunyai usaha kakaknya dan usaha keluarganya dan dia mendapatkan keuntungan usaha keluarga dari membuka cafe di Bali, itu yang pertama,” ujar Farih Romdoni Putra SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Point kedua, sambungnya, pada sidang hari ini menunjukan, bahwa keterangan Hakim PN Surabaya lainnya sebagai saksi terkait ada dugaan penyerahan bagi-bagi uang itu, saksi Heru Hanindyo tidak ada di Surabaya saat itu. “Saksi Heru Hanindyo bilang di muka persidangan, bahwa pembagian uang tersebut di pertengahan Juni 2024, dan saksi Heru Hanindyo di pertengahan Juni 2024, tidak berada di Surabaya, bahkan sampai 7 Juni 2024. Cuma ada di 28 Juni 2024, itu pun cuma absen di Jum’at karena saksi Heru Hanindyo harus operasi gigi pada saat itu. Berbeda dengan keterangan Hakim PN Surabaya lainnya Erintuah Damanik yang memberikan keterangan di persidangan, bahwa dirinya membagikan uang di Surabaya. Jadi hanya itu intinya,” kata Farih Romdoni Putra SH MH dari Kantor Law Firm ARSB yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.
“Bahwa memang tidak pernah ada pemberian bagi-bagi uang dari hakim ke saksi Heru Hanindyo,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (15/04/2025) dengan pembacaan tuntutan dari JPU untuk ketiga terdakwa. “Persiapan kami mendengarkan dulu apa tuntutan JPU kepada saksi Heru Hanindyo dan dari tuntutan JPU tersebut baru kita siapkan Nota Pembelaan atau Pledoi untuk klien kami (terdakwa Heru Hanindyo),” jelasnya.
Ia menilai keterangan saksi Hakim PN Surabaya lainnya yakni Mangapul di muka persidangan pada hari ini tidak sesuai fakta, masalah adanya dugaan bagi-bagi uang. “Padahal, dugaan bagi-bagi uang tersebut tidak pernah ada,” terangnya.
“Pada saat adanya dugaan bagi-bagi uang tersebut saksi Heru Hanindyo tidak berada di Surabaya tapi waktu itu Heru Hanindyo sedang berada di Bali atau Jakarta,” ungkapnya.
Ia mengharapkan tuntutan JPU agar sesuai fakta. (Murgap)