Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Dr Ari Yusuf Amir SH MH saat diwawancarai awak media di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (24/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diduga telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/03/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015.
Tom Lembong selaku Mendag RI saat itu menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa Rakor dengan kementerian terkait. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rakor antar Kementerian menerbitkan Surat Pengajuan Impor (SPI)/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses,” kata jaksa.
Jaksa menerangkan, Tom menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Perusahaan swasta itu adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur. Jaksa mengatakan, saat itu Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia.
Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL PUSKOPOL, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri,” ungkap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Dr Ari Yusuf Amir SH MH mengatakan, keterangan dua orang saksi yang dihadirkan hari ini oleh jaksa dan dua saksi pada minggu lalu, berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini hal yang positif dan menggembirakan bagi kami dan terdakwa mantan Mendag RI Thomas Lembong, bahwa saksi-saksi tadi menerangkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Thomas Lembong itu sudah benar,” ujar Dr Ari Yusuf Amir SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi tidak ada yang salah. Bahkan menguntungkan,” katanya.
Artinya, sambungnya, itu lah fakta yang sebenarnya. “Fakta yang sebenarnya yang kita gali bersama – sama, jaksa menanyakan saksi hal yang memberatkan dan kami menanyakan kepada saksi yang meringankan bagi klien kami (terdakwa Thomas Lembong) dan saksi menerangkan fakta seadanya,” katanya.
“Jadi saksi siapa pun dan apa yang diterangkan oleh saksi di muka persidangan, itu lah yang mempunyai nilai bukti,” paparnya.
Laporan soal kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, sambungnya, hingga saat ini jaksa belum bisa mengasih lihat di muka persidangan. “Itu lah masalahnya laporan dari BPKP RI soal kerugian negara belum ada. Konsekuensi hukumnya tidak ada kerugian negara,” jelasnya.
Menurutnya, kerugian negara harus dibuktikan secara real (nyata) dan ada hitungannya. “Yang kita khawatirkan sampai sekarang, kerugian negara itu belum ada dan belum selesai perhitungannya oleh BPKP RI,” ucapnya.
“Sedangkan, perkara sudah mulai sidang. Makanya, mereka tidak mau memberikan. Harusnya batal demi hukum perkara ini,” tandasnya. (Murgap)