Kuasa Hukum terdakwa Kepala Unit BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, Rachmat Sumantri SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam Setiaji SH MH di luar ruang Kusumah Armadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang dugaan Tipikor dengan Nomor Perkara 32/PidSus/2025 terkait dugaan adanya kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada tahun 2022 dengan terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/03/2025).
Kasus ini berawal ketika tersangka Desrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap. Customer Service (CS) dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif.
“Karena baik Mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujar jaksa Azhary Arsyad SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), beberapa waktu silam.
Sedangkan, tersangka Desrizal, kata jaksa, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka Desrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara,” ungkap jaksa Azhary.
JPU mendakwa terdakwa Desrizal dan Anharudin Abidin dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi yakni Joko, Ari, Surahmat dan Lucky untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Desrizal.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal, Rachmat Sumantri SH MH mengatakan, keterangan saksi di muka persidangan memang banyak kurang tahu mengenai materi pokok perkara karena sebagai Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, pengganti dari terdakwa Desrizal.
“Jadi saksi di situ kejadian sudah ada. Lihat mereka rata-rata keempat saksi ini mengetahui setelah adanya laporan audit dari internal audit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. Kalau ada penyalahgunaan dana KUR kurang tahu modusnya. Yang mereka tahu hanya secara umum biasanya itu kredit “topeng” lah bahasa saksi,” ujar Rachmat Sumantri SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, untuk lebih detail peran terdakwa pada hari ini saksi tidak banyak tahu. “Hanya tahu berdasarkan laporan audit internal Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, ada penyalahgunaan KUR, peran terdakwa Desrizal di perkara ini, saksi tidak banyak tahu. Karena hari ini masih saksi awal,” ungkap Rachmat Sumantri dari RSP Law Firm yang beralamat di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kebetulan nanti, sambungnya, sidang berikutnya, saksi-saksi yang dari marketing (para mantri) nanti dihadirkan. “Mungkin nanti dari situ kita akan tahu masing-masing peran terdakwa Desrizal dan terdakwa lainnya seperti apa,” ungkapnya.
Dakwaan JPU kepada terdakwa Desrizal diduga merugikan negara sebesar Rp33 juta. “Karena terdakwa Desrizal diduga menurut keterangan saksi belum secara jelasnya, baru dengar dari plafond Rp50 juta itu yang kurang itu Rp33 juta, uang yang belum dikembalikan,” paparnya.
“Terkait kredit fiktif, belum diungkapkan di persidangan totalnya. Cuma kalau dari dakwaan JPU kepada terdakwa Desrizal sebesar Rp2,2 miliar,” urainya.
Ia menceritakan, hasil audit yang dilakukan oleh Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, pada tahun 2023 hingga 2024. “Kronologis perkara ini, awalnya karena adanya target untuk Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, sebesar Rp2 miliar di tahun itu. Kemudian, tidak mencapai. Akhirnya, diadakan pertemuan antara Kepala Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, dan para marketingnya ini. Akhirnya, ada salah satu marketing yang mengusulkan, kalau untuk dibuatkan kredit fiktif lah,” terangnya.
“Dari pertemuan itu disepakati untuk supaya tercapai target yang dibebankan oleh manajemen Rp2 miliar itu, akhirnya disepakati untuk diadakan kredit fiktif,” jelasnya.
Dikatakannya, karena keempat saksi di muka persidangan belum banyak mengetahui, jadi masih secara prosedural, para saksi hanya menyampaikan bagaimana cara mengajukan kredit dan syaratnya apa saja. “Jadi menurut kami, keterangan keempat saksi tidak memberatkan dan tidak meringankan juga buat terdakwa Desrizal, karena tidak banyak keterangan mengenai pokok perkaranya,” terangnya.
“Apakah dari pihak klien kami (terdakwa Desrizal) akan membawa saksi meringankan (saksi Ad-Charge) seperti yang tadi ditanya oleh hakim. Terdakwa Desrizal masih mencari saksi Ad-Charge karena kebetulan orang-orang yang ada di dalam Kantor Unit Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, sudah pada pindah. Jadi masih dicari saksi yang dapat dihadirkan untuk meringankan terdakwa Desrizal,” katanya.
Ia menegaskan, para saksi mengetahuinya hanya berdasarkan laporan audt pengawasan internal Bank BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, mengenai laporan penyalahgunaan penyaluran KUR. “Jadi itu saja yang diterangkan,” tuturnya.
Ia mengatakan, saksi mahkota pada perkara ini adalah terdakwa Anharudin Abidin. “Karena yang satu AT itu yang mengusulkan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemungkinan saksi mahkotanya terdakwa Anharudin Abidin,” tandasnya.
Imam Setiaji SH MH menambahkan, masih ada 18 saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU ke muka persidangan pada sidang berikutnya. “Jadi keterangan-keterangan yang inti perkara pokoknya bisa diterangkan oleh saksi lain yang kita coba gali nanti,” kata Imam Setiaji SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)