Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdul Kadir SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diduga telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/03/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) saksi yakni Susy Herawaty selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan periode September 2016 hingga Januari 2018 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Aparatur Perdagangan Kemendag RI sejak Januari 2024, saksi kedua adalah Eko Aprilianto Sudrajat yang juga pejabat Kemendag RI selaku Atase Perdagangan di Seoul, saksi ketiga adalah pejabat Kemendag RI Robert J. Bintaryo selaku Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, saksi keempat adalah Cecep Saepulah Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin RI, saksi kelima adalah Edy Endar Sirono yang merupakan Kepala Seksie (Kasie) Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin RI dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015.
Tom Lembong selaku Mendag RI saat itu menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa Rakor dengan kementerian terkait. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rakor antar Kementerian menerbitkan Surat Pengajuan Impor (SPI)/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses,” kata jaksa.
Jaksa menerangkan, Tom menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Perusahaan swasta itu adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur. Jaksa mengatakan, saat itu Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia.
Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL PUSKOPOL, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri,” ungkap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdul Kadir SH mengatakan, keterangan saksi, bahwa perizinan impor gula oleh terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong diberikan sesuai kewenangan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong.
“Keterangan saksi justru memberikan penjelasan, bahwa pada saat itu memang ada gejolak harga dan memang tidak ada gula putih yang tersedia di pasar, sehingga harus importasi gula mentah dan kemudian juga kenapa dialihkan kerjasama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN)? Karena memang PTPN tidak memiliki kemampuan produksi gula,” ujar Dodi Abdul Kadir SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong didampingi tim Kuasa Hukumnya saat diwawancarai oleh awak media di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Makanya, sambungnya, kemudian dialihkan ke perusahaan swasta yang punya kemampuan produksi gula. “Saya harapkan sidang selanjutnya akan memperjelas lagi, bahwa memang apa yang dilakukan oleh terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong saat itu memang berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula,” terangnya.
Ia menyampaikan, kliennya (terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong) akan membawa saksi pada waktunya. Sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan saksi ke muka persidangan. (Murgap)