Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo, Muhammad Anwar SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Muhammad Syachroni SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan 4 terdakwa yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan Tipikor dalam pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) oleh Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar dan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor. Jaksa pada sidang kali ini menghadirkan 7 orang saksi yakni Rina, Didi, Siska, Lukman, David dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Keuangan PT TEP, Muhammad Anwar SH mengatakan, dari keterangan semua saksi menerangkan Eko Wardoyo itu soal pertemuan. “Makanya tadi saya sampaikan, di ruang sidang itu, jangan sampai pertemuan-pertemuan itu dikriminalisasi, kemudian menjadi masalah karena Eko Wardoyo, semua pertemuan itu atas arahan dari Direktur Umum atau Direktur Utama (Dirut) PT TEP,” ujar Muhammad Anwar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Artinya, sambungnya, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan kewenangannya. “Pertemuan-pertemuan itu dan terkonfirmasi juga oleh saksi-saksi, bahwa pertemuan itu tidak ada masalah,” ungkap Muhammad Anwar SH dari kantor Mind MAP Law Firm yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Pertemuan itu yang dibahas adalah pertama, mengenai penambahan lahan. Itu sudah disepakati dan tidak ada persoalan. Kedua, pertemuan itu tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), klien saya juga hadir di situ dan tidak ada persoalan di situ. Tidak ada paksaan dan senua disepakati. Jadi kita bisa mengambil satu kesimpulan sementara, bahwa pertemuan itu dilakukan atas dasar perintah dari Dirut PT TEP,” tegasnya.
Dikatakannya, ada arahan sesuai perintah sesuai dengan Anggaran Dasar. Dakwaan JPU kepada terdakwa Eko Wardoyo dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
“Karena klien saya (terdakwa Eko Wardoyo) ini pihak swasta lebih kepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tapi kalau kita sinkronkan dengan pertemuan-pertemuan di situ, PMH mana yang dimaksud?” tanyanya.
Menurutnya, tidak ada PMH yang dilakukan kliennya. “Kalau soal kerugian negara, klien kita tidak ada sampai ke sana. Klien kita itu hanya membantu sesuai dengan tugasnya dia sebagai Direksi Keuangan PT TEP untuk memberikan semacam fasilitas sesuai dengan tugas lah. Kebetulan terdakwa Eko Wardoyo adalah Direktur Keuangan PT TEP,” paparnya.
Terkait dengan PP SJ, imbuhnya, penjualan tanah yang dijual oleh PP SJ. “Hasil dari pertemuan itu adalah kesepakatan dan itu pembahasannya bertahap dan jenjangnya panjang. Akhirnya, disepakati, bahwa ya sudah kalau begitu bayar hutang. Kalau menurut keterangan pengacara Donald Sihombing, sebenarnya bayar hutang itu harus dengan uang. Bukan dengan tanah,” tuturnya.
“Justru yang menawarkan membayar hutang dengan tanah itu adalah PT Nusa Kirana (PT NK). Dari fakta-fakta di persidangan, justru PT NK yang menawarkan tanah dan itu terkonfirmasi oleh PT NK, bahwa pihak yang menawarkan tanah itu adalah PT NK,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, dari keterangan rekan pengacara Donald Sihombing, kalau bayar hutang pakai tanah seharusnya bayar hutang dengan uang. “Keterangan semua saksi buat klien saya ini normatif sesuai dengan hasil pertemuan itu,” ucapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim obyektif melihat perkara kliennya ini dan proses hukum bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Kita harapkan ada keadilan yang didapatkan,” tandasnya. (Murgap)