Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (kedua dari kanan) dan lainnya di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/03/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi yakni Dita selaku Kepala Bagian Hukum (Legal) Korporasi PT Sucofindo Indonesia dan Nova Tajudin selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Sucofindo Indonesia untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, keterangan saksi Dita selaku Kabag Legal (Hukum) Korporasi PT Sucofindo Indonesia, ada satu tindakan menghindar yang disembunyikan oleh saksi Kabag Hukim (Legal) Korporasi PT Sucofindo Indonesia ini atas tanggungjawab korporasi.
“Karena tadi disampaikan, bahwa saksi Dita melakukan rekomendaasi legal review. Tapi itu tidak diberikan oleh Kerja Sama Operasional (KSO) tapi diberikan kepada Divisi Sekretaris Perusahaan (Sekper). Menurut saya, maka tadi saya katakan, apa tidak anomali? Masa melakukan review (kajian) setelah kontrak terjadi. Harusnya bukan lagi review tapi melakukan asessment (pengawasan) atas jalannya kontrak, sehingga saya sampaikan tadi ada anomali,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, dengan kondisi seperti ini sebenarnya, pihaknya meminta agar Divisi Sekper PT Sucofindo Indonesia harus dihadirkan di persidangan. “Apakah itu memang dia memberikan rekomendasi atau legal review itu kepada KSO. Karena menurut saya, itu hanya tindakan menghindar dari tanggungjawab karena kontrak sudah terjadi di bulan November. Baru direview. Jadi untuk apa yang direview itu draft bukan kontrak. Jadi menurut saya itu tidak tepat lah. Sangat tidak tepat,” ungkapnya.
Artinya, sambungnya, ada tindakan menghindari tanggungjawab yang dilakukan oleh top management yang ada di PT Sucofindo Indonesia. “Sebenarnya itu bukan mal administrasi. Itu namanya ngeles dari tanggung jawab hukum,” ungkapnya.
“Keterangan saksi Dita meghindar dari tanggung jawab hukum bukan mal administrasi. Kalau mal administrasi artinya memang ada tindakan administrasi yang salah. Oh ini sudah selesai kontraknya, sudah jalan,” paparnya.
Menurutnya, keterangan Kabag Legal (Hukum) Korporasi PT Sucofindo Indonesia Dita, ini yang namanya penyelundupan atas fakta hukum. “Alasannya untuk melindungi top management termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo Indonesia,” katanya.
“Ingat lho perputaran uang ini hampir sekitar Rp5 triliun dan ini semuanya melibatkan korporasi. Jadi menurut saya, kita akan ikuti pada saat pemeriksaan saksi SPI PT Sucofindo Indonesia, ada dua orang. Jadi kita punya keterangan berlanjut setelah kita melihat fakta persidangan,” katanya.
Dari pemeriksaan saksi SPI PT Sucofindo Indonesia Nova Tajudn, lanjutnya, menunjukkan, bahwa dia tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Direktur Korporasi PT Sucofindo, Bachder dan Direktur Komersial PT Sucofindo Indonesia itu harus bertanggung jawab langsung atas kerugian tidak hanya diberikan kepada Agus Darmawan,” terangnya.
“Saksi Nova Tajudon juga menyatakan, bahwa pekerjaan ini ada. Hanya sebagian yang tidak dibayar,” tandasnya. (Murgap)