Rudy Marjono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Seorang mantan karyawan Media Nusantara Citra (MNC) Pictures Luki Nugroho menggugat perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 21 tahun ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/02/2025).
Gugatan ini diajukan setelah uang pensiun miliknya, senilai hampir Rp800 juta, di tahan oleh perusahaan akibat permasalahan stock opname properti yang dinilai tidak berada dalam tanggung jawab divisinya senilai Rp29.800.000. Menurut keterangan Kuasa Hukum penggugat Luki Nugroho, Rudy Marjono SH dari Boyamin Saiman Law Firm, kliennya mengalami ketidakadilan ketika MNC Pictures meminta pertanggungjawaban atas stock opname yang seharusnya bukan bagian dari tugasnya.
Penyelesaian yang berlarut-larut menyebabkan dana pensiunnya tidak dicairkan, memicu sengketa yang berlangsung dari tahap Bipartit hingga Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Dalam proses mediasi, Disnaker telah mengeluarkan anjuran yang menyatakan, bahwa mantan karyawan tersebut berhak menerima uang pensiunnya.
Namun, karena MNC Pictures tidak segera memenuhi anjuran tersebut, penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PHI di PN Jakpus dengan Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. “Klien kami hanya ingin mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah bertahun-tahun mengabdi, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan uang pensiun yang menjadi haknya,” ujar Rudy Marjono SH, perwakilan Kuasa Hukum dari Boyamin Saiman Law Firm, saat ditemui wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Sidang pertama dijadwalkan Rabu 19 Feb 2025 dengan agenda pembacaan gugatan, namun pihak MNC mangkir tidak hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan dan pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. (Murgap)