Azhary Arsyad SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait dugaan adanya kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada tahun 2022 dengan terdakwa Mantri Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Anharudin Abidin, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/02/2025).
Kasus ini berawal ketika tersangka Desrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap. Customer Service (CS) dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif.
“Karena baik Mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), beberapa waktu silam.
Sedangkan, tersangka Desrizal, kata jaksa, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka Desrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara,” ungkap jaksa.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Ahli Ema dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa Mantri Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Anharudin Abidin. JPU dari Kajari Jakut Azhary Arsyad SH mengatakan, keterangan Ahli dari BPKP Provinsi DKI Jakarta atas nama Ema.
“Ahli Ema menjelaskan tentang kerugian yang diduga dilakukan oleh terdakwa Anharudin Abidin. Karena terdakwa dalam perkara ini ada 3 orang dan sidang hari ini baru menyidang terdakwa Anharudin Abidin,” kata jaksa Azhary Arsyad SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, JPU sudah cukup untuk menghadirkan saksi. “Sidang selanjutnya, mendengarkan saksi Ad-Charge (Meringankan) dari Kuasa Hukum terdakwa Anharudin Abdidin,” katanya.
Ia mengharapkan keterangan Ahli dari BPKP Provinsi DKI Jakarta Ema semakin membuat perkara yang sedang ditangani ini semakin terang benderang. “Sudah jelas kerugiannya berapa yang dijelaskan oleh Ahli dari BPKP Provinsi DKI Jakarta di muka persidangan. Jadi sudah angka pasti berapa yang ditanggung oleh terdakwa Anharudin Abidin SH MM,” tandasnya. (Murgap)