M Amin SH MH MM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait dugaan adanya kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada tahun 2022 dengan terdakwa Mantri Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Anharudin Abidin, di ruang Wirjono Projodikoro 3 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/02/2025).
Kasus ini berawal ketika tersangka Dersrizal pada November 2022 menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Setelah itu, kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap. Customer Service (CS) dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif.
“Karena baik Mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), beberapa waktu silam.
Sedangkan, tersangka Desrizal, kata jaksa, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka Desrizal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara,” ungkap jaksa.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang Desrizal, Dwi selaku Anggota Audit BRI Unit Kebon Bawang dan seorang saksi lagi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Mantri Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Anharudin Abidin. Kuasa Hukum terdakwa Mantri Bank BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Anharudin Abidin, M Amin SH MH MM mengatakan, keterangan saksi ada sedikit keanehan dalam persidangan.
“Artinya, di dalam audit sudah dijelaskan, bahwa pemulihan keuangan BRI itu menjadi prioritas. Tapi di saat klien saya itu melakukan pembayaran pelunasan terhadap pinjamannya di Februari tanggal 20 tahun 2024, justru BRI mengembalikan lagi di Maret 2024. Jadi satu bulan kemudian angsuran itu pelunasan itu dikembalikan lagi. Ini menjadi aneh,” ujar M Amin SH MH MM kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Padahal, sambungnya, di dalam audit BRI itu diminta untuk melakukan pelunasan. “Ini menjadi keanehan,” terang M Amin SH MH MM dari kantor law firm MH & Partners yang beralamat di Bumi Serpong Damai (BSD) ini.
“Klien saya itu sebagai Mantri atau kalau di perusahaan itu sebagai Marketing (Pemasaran),” ungkapnya.
Dikatakannya, tadi di muka persidangan juga sudah dibuktikan, bahwa kliennya sudah menyelesaikan cicilan rumah milik saksi Desrizal sebesar Rp38 juta. “Jadi cicilan rumah itu sudah lunas,” katanya.
“Adapun saksi Desrizal ini selaku Kepala Unit BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, dan pada waktu itu sebagai pihak yang bersedia untuk bertanggung jawab. Karena apapun yang dilakukan oleh klien saya itu atas perintah saksi Desrizal,” tegasnya
JPU mendakwa terdakwa Anharudin Abidin dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Jadi nanti kita melihat pembuktian saja. Apakah klien saya terkena Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ataukah tidak terbukti,” paparnya
“Kalau dakwaan JPU kepada klien saya terkait dugaan korupsi sebenarnya kecil angkanya, cuma Rp285 juta dari total keseluruhan karena masih ada tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namanya Akte Aprianti masuk dalam DPO karena tidak melakukan pelunasan. Jadi besarnya di sana,” ucapnya.
Nama Yunike juga disebut di dalam persidangan hari ini. “Yunike itu salah satu nama nasabah BRI,” tuturnya
Ia menjelaskan, sidang ini masih berproses. “Kita masih mengungkapkan karena klien saya sudah mengikuti semua arahan. Terjadinya kredit fiktif itu juga arahan dari Kepala Unit BRI Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Desrizal dan pembayaran pelunasan pun
dilakukan atas arahan dari tim auditornya,” tuturnya.
“Tapi sesuatu yang sudah dilunaskan tiba-tiba dikembalikan dan kredit diaktifkan kembai lalu proses hukum dijalankan. Ini kan jadi anomali,” katanya.
Makanya, imbuhnya, majelis hakim bertanya apa sih rekomendasi dari audit itu. “Apakah ada ke proses hukum? Audit tidak merekomendasikan itu dan siapa yang melaporkan? Tim audit juga tidak tahu. Majelis hakim menanyakan seperti itu,” jelasnya.
Hari ini adalah sidang ke-6 (enam) dan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/02/2025), dengan agenda JPU akan menghadirkan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). “Baru Minggu depannya, kita akan membawa Ahli Hukum Pidana dan saya belum bisa memastikan dulu karena masih menunggu,” tandasnya. (Murgap)