Dr Adi Mansar SH MHum
Jakarta, Madina Line.Com – Pengacara Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mandailing Natal (Madina) Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami sebagai pihak terkait periode 2024 hingga 2029, Dr Adi Mansar SH MHum hadir dan mengikuti acara sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Ia mengatakan, dalam sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini, pihaknya sebagai posisi yang menang, mempertahankan kemenangan. “Agenda sidang hari ini di kantor MK RI mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan dari pihak terkait dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Dr Adi Mansar SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pihaknya sudah memberikan keterangan sebagai pihak terkait setebal 32 halaman ke hadapan hakim MK RI. “Tapi karena waktu, Yang Mulia Hakim MK RI hanya meminta point-pointers saja yang dibacakan,” jelasnya.
Dalam sidang di MK RI pada hari ini, ada 3 hal yang ditanyakan hakim kepada pengacara pihak terkait yakni pertama, Nota Eksepsi (Keberatan); Kedua, dahlil-dahlil permohonan tidak mempersoalkan angka dan ketiga, terkait petitum. “Kenapa keberatan? Karena kewenangan MK RI mengadili perselisihan suara. Sementara, permohonan mereka (pihak pemohon) berkaitan dengan sengketa administrasi yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) syarat pencalonan,” terangnya.
Menurutnya, syarat pencalonan itu sesuai dengan tahapan jauh sebelum proses pemilihan. “Keberatan itu mestinya diajukan ke Bawaslu dan kemudian nanti kalau tidak setuju dengan putusan Bawaslu itu bisa digugat secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapnya.
Dikatakannya, dahlil-dahlil permohonan tidak mempersoalkan angka, sehingga kalau tidak mempersoalkan angka, tepat sebetulnya kalau pokok perkara ini tidak perlu diperiksa. “Terkait petitum yang kita ajukan, kita mohon ditolak semua permohonan mereka atau dinyatakan tidak dapat diterima dan dikuatkan putusan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menetapkan Cabup dan Cawabup Kabupaten Madina Syaifullah Nasution dan Atika Asmi Utami terpilih periode 2024 hingga 2029,” katanya.
“Cabup Madina Syaifullah baru pertama kali terpilih pada tahun 2024 tapi Cawabup Madina
Atika Asmi Utami incumbent, sudah masuk menjabat untuk periode kedua,” ucapnya.
Hari ini adalah sidang kedua, sambungnya, sidang selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang putusan dari hakim MK RI. “Menunggu panggilan dari MK RI,” tutur Dr Adi Mansar SH MHum dari kantor AMLI (Adi Mansar Law Institut) yang beralamat di Jalan Denai Nomor 118 Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ia mengharapkan dan optimis, jawaban dan Nota Eksepsinya diterima dan dikabulkan oleh hakim MK RI, sehingga permohonan pemohon itu ditolak untuk seluruhnya dan tidak sampai pada pokok perkara. (Murgap)