Riswendi RM SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun (DP) Bukit Asam (BA) periode 2013 hingga 2018 Zulheri, di ruang Ptof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (10/01/2025).
Acara sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Romi Hafnur dan Angie Christina sebagai saksi dan terdakwa dalam perkara lain untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Tim Penasehat Hukum terdakwa mantan Dirut DP BA periode 2013 hingga 2018 Zulheri, Riswendi Rajo Mudo (RM) SH mengatakan, di persidangan hari ini terbukti, bahwa saksi Romi Hafnur menyatakan membenarkan tanda tangan di atas surat tanda terima uang dari terdakwa Zulheri atas nama pribadi sebesar Rp7,5 miliar.
“Yang awalnya saksi Romi Hafnur tidak mengakui isi surat tersebut dan menyatakan tidak tandatangan di atas materai. Tapi terbukti terlihat di kertas yang diperlihatkan oleh JPU ke hakim, bahwa tidak ada tembus ke belakang,” ujar Riswendi RM SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Tapi, menurut Arswendo RM SH, penolakan saksi Romi Hafnur tidak berdasarkan hukum karena di dalam persidangan telah diperlihatkan bukti surat yang jelas-jelas tandatangan tersebut berada di atas materai. “Sedangkan kalau diterawang dari belakang tidak muncul tanda tangan tersebut, tidak di bawah materai (di atas kertas),” ungkapnya.
Isi tanda terima tersebut menyatakan saksi Romi Hafnur berhutang kepada terdakwa Zulheri sebesar Rp7,5 miliar. “Hal mana sesuai dengan fakta di persidangan, di mana setelah diperlihatkan rekening koran, saksi Romi Hafnur yang perinciannya jelas-jelas total uang Rp7 miliar dari terdakwa Zulheri maupun Junaidi yang diminta oleh terdakwa Zulheri untuk mentransfer ke rekening Bank BCA saksi Romi Hafnur (terdakwa dalam perkara lain),” ucapnya.
“Bantahan saksi Romi Hafnur tidak berdasarkan hukum karena terbukti surat tanda terima uang didukung oleh bukti rekening koran dan keterangan terdakwa Zulheri,” tegasnya.
Dijelaskannya, Junaidi itu bekerja di toko emas yang disuruh oleh terdakwa Zulheri untuk mengantarkan uang ke saksi Romi Hafnur dan kemudian terdakwa Zulheri ada juga memberikan uang cash (tunai) sebesar Rp250 juta sebanyak dua kali kepada saksi Romi Hafnur dan tadi disebutkan uang itu diserahkan di salah satu mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pada sidang hari ini beberapa kali hakim mengingatkan kepada saksi Romi Hafnur terhadap keterangannya.
“Uang pinjaman kepada saksi Romi Hafnur sebesar Rp7,5 miliar dan itu ada bunganya yang dinyatakan 2% tiap bulan. Itu lah uang pengiriman dari PT Ratu Prabu Energy Tbk,” terangnya.
Permintaan saksi Romi Hafnur untuk menghadirkan Bumaras tidak dapat dikabulkan JPU karena saksi Bumaras dalam kondisi sakit dan saat ini sudah berada di atas usia 80 tahun sebagaimana yang disampaikan oleh JPU di persidangan. Bumaras itu sendiri adalah Direktur Utama (Dirut) dan pemilik PT Ratu Prabu Energy Tbk.
Ia mengharapkan, bahwa tuduhan ataupun dakwaan oleh JPU terhadap kliennya menerima uang sebesar sekian rupiah tidak terbukti. Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sutedy menerangkan, bahwa benar telah menerima komisi sebgai broker oleh saksi Dani Bustomi (terdakwa dalam perkara lain) senilai Rp11,5 miliar yang merupakan fee broker.
Di mana saksi Sutedy di muka persidangan menerangkan, membagi rezeki kepada terdakwa Zulheri sebesar Rp3,5 miliar, sedangkan sisanya Rp7,5 miliar ada disimpan oleh saksi Sutedy. Untuk keterangan Angie Christina di muka persidangan, imbuhnya, ia tidak berkomentar. (Murgap)