Tim kelompok UMKM member MeMiles yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy (kedua dari kanan) saat mendatangi rumah kediaman Pengacara Elza Syarief SH di Jalan Latuharhary, Jakpus, Minggu (12/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tim kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) member (anggota) MeMiles yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy mendatangi rumah kediaman pengacara Elza Syarief SH di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (12/01/2025).
“Makanya, kami ke sini ke rumah kediaman Ibu Elza Syarief SH dan nanti akan mendatangi rumah Farhat Abbas SH karena kemarin juga sudah ke rumahnya Vidi, agar Vidi hadir dalam acara mediasi yang akan digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (15/01/2025) terkait Laporan Polisi (LP) yang telah kami masukan ke Polda Metro Jaya (PMJ), pada akhir Desember 2024, terkait 3 (tiga) hal yakni pertama, pencemaran nama baik, kedua, berita hoaks dan ketiga, ada dugaan intimidasi atau pengancaman pada kasus dana titipan Rp55 miliar dengan Pasal 27 A Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat 6 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara terhadap Pengacara Farhat Abbas SH. Sementara, LP yang ditujukan kepada Pengacara Elza Syarief SH terkait dugaan pemalsuan laporan,” ujar Andi Muhammad Rifaldy kepada wartawan Madina Line.Com.
Dikatakannya, Vidi adalah adik dari Elza Syarief SH dan Elza Syarief SH juga sudah bersedia hadir dalam acara mediasi pada Rabu (15/01/2025). “Kami sudah janji pada mediasi yang lalu, siapa pun pihak yang tidak hadir dalam acara mediasi yang akan digelar pada Rabu (15/01/2025), maka dialah malingnya. Pak Sanjay selaku Direktur Utama (Dirut) MeMiles juga akan hadir Makanya, terkait tadi kalau dalam ajaran Islam, maling dipotong tangan. Kalau Farhat Abbas bilang sumpah pocong, kalau kami potong tangan,” tegasnya
“Kemarin sudah ada panggilan ke saya soal LP tersebut untuk saya diperiksa meminta keterangan dari saya dan saya sudah memberikan keterangan. Mungkin satu minggu ke depan, Farhat Abbas akan dipanggil dan diperiksa juga,” katanya.
Dijelaskannya, LP yang ia masukan ke PMJ saat ini berjalan. “Sementara, LP yang dimasukan oleh Farhat Abbas SH yang begitu banyak ke polisi tidak ada yang jalan. Saya belum pernah dipanggil oleh LP yang dibuat oleh Farhat Abbas,” jelasnya.
“Karena ada LP-nya itu diduga laporan palsu dan kami sudah melaporkan balik tapi itu atas nama Elza Syarief SH yang jalan. Begitu kami melihat surat panggilan klarifikasi, di situ kami mendapatkan bukti, bahwa diduga kuat Elza Syarief menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda karena locus (lokasinya) di sini, kenapa bisa laporannya di Jakut?” tanyanya.
Kemudian, sambungnya, Elza Syarief diduga menggunakan alamat rumahnya yang ada di Jakut, dan ia sudah mengecek rumahnya tersebut. “Alamatnya memang ada tapi itu 8 hingga 10 tahun yang lalu, memang pernah Elza Syarief tinggal di situ. Rumah mantan suaminya yang sudah 8 hingga 10 tahun yang lalu, sudah tidak tinggal di situ lagi,” paparnya.
“Artinya, kalau masih ada KTP di situ berarti diduga ada KTP-nya juga ada di sini. KTP ganda karena aparat memperlihatkan atas surat kuasa dari Ibu Elza Syarief alamatnya di sini. Kalau surat kuasa itu berdasarkan KTP,” terangnya.
Ia mengharapkan mudah-mudahan secepatnya lah diperiksa semua pihak supaya betul-betul keadilan itu bagi masyarakat kecil macam UMKM member MeMiles yang dituduh meneror atau mengancam benar-benar bisa diluruskan semuanya. “Karena kami dalam hal ini justru bukan meneror tapi justru merasa kami ini seperti diteror,” katanya.
Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan atas adanya permasalahan ini pihaknya merasa susah banget sebagai rakyat kecil meminta haknya. “Dana Rp55 miliar itu milik UMKM member MeMiles dan itu jelas sekali ada buktinya. Kalaupun klarifikasinya bukti transfer yang kami bawa tidak cukup Rp55 miliar, artinya berapa saja di situ. Lebih dari Rp30 miliar yang anda lihat, itu saja yang diklarifikasi,” ungkapnya.
“Uang itu akan kami terima karena itu saja buktinya. Karena dianggap ada kwitansi yang dobel. Bukti transfer yang dobel dari pihak MeMiles. Perusahaan MeMiles memberikan saya bukti, dianggap kwitansinya itu dobel, sehingga dikurangi. Kami berharap ya sudah, kalau dikurangi hitung saja yang ada, supaya tidak menunggu lama-lama. Kalau menunggu istrinya Pak Sanjay pulang dari luar negeri akan lama lagi. Sementara, kwitansi yang dianggap dobel itu senilai Rp10 juta dan itu pun kami belum bisa memastikan dobel atau tidak karena itu kami terima dari Pak Sanjay semua. Pak Sanjay sebagai Dirut MeMiles,” ucapnya.
Ia menambahkan, teman-teman UMKM member MeMiles menganggap, bahwa kalau pihaknya tempuh jalur hukum, maka itu prosesnya akan lambat, sehingga pihaknya pasang badan di sni pada Rabu (15/01/2025), mereka tidak sesuai dengan janjinya untuk ketemu semua pihak, apa boleh buat, maka terpaksa pihaknya akan demo terus dan ada juga yang mengatakan, pihaknya demonya mungkin pakai hukum Islam juga. “Kalau ada pencuri kan dipotong tangan tuh, ya kalau kami dianggap mencuri karena dia selalu menganggap ini fitnah dari kalimat Elza Syaief dan Farhat Abbas,” tandasnya. (Murgap)