Kuasa Hukum LP3HI dan Arruki, Rudy Marjono SH (pertama dari kanan) foto bersama dengan anggota tim Kuasa Hukumnya Erwin SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) Rudy Marjono SH dan Erwin SH sebagai pihak Pemohon mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) melawan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) sebagai Termohon 1 dan Termohon 2 Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) RI dan Termohon 3 Menteri Kehutanan (Menhut) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/01/2025).
Kuasa Hukum LP3HI dan Arruki Rudy Marjono SH mengatakan, alasan mengajukan gugatan Pra Peradilan ini terkait dengan adanya penghentian penyidikan secara materil. “Yang mana para pihak Termohon tersebut itu kaitannya dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup yang diduga dilakukan oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PT PPCI) yang diduga mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan di desa Mentawir, Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus ini.
Dikatakannya, gugatan Pra Peradilan ini berdasarkan pengaduan masyarakat dan warga supaya kasus ini ditindaklanjuti oleh para Termohon PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Makanya, kita mengajukan gugatan Pra Peradilan ini,” ungkap Rudy Marjono SH.
Dijelaskannya, gelagatnya sejak November 2021 hingga sekarang tidak jelas juntrungannya perkara ini. “Apakah perkara ini lanjut atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau apa? Secara formil kami belum tahu itu. Yang jelas gugatan Pra Peradilan ini terkait dengan dugaan penghentian penyidikan secara materil,” terangnya.
“Kita mewakili masyarakat Mentawir, Kaltim. Terkait lingkungan hidup kita belum menghitung kerugian materil itu,” jelasnya.
Walaupun demikian, sambungnya, perusakan lingkungan sudah dirasakan oleh masyarakat Mentawir, Kaltim. “Intinya, apa yang telah dilakukan oleh PT PPCI itu dengan adanya dugaan pidana lingkungan hidup itu sampai sekarang tidak jelas apakah perkara ini dihentikan atau bagamana,” ucapnya.
“Karena sudah kelamaan perkara ini dijemurkah atau dihentikan atau biasa orang menganggap P19 perkara ini mati atau bagaimana? Kita juga tidak tahu. Makanya, kita ajukan gugatan Pra Peradilan,” tuturnya.
Diakuinya, hari ini adalah sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang diajukannya. “Cuma kita belum tahu apakah pihak Termohon 1, 2 dan 3 hadir atau tidak,” paparnya.
Ia mengharapkan kalau pihak Termohon 1, 2 dan 3 apabila tidak hadir dalam sidang perdana Pra Peradilan hari ini, maka akan terus dipanggil dan dipanggil sampai pihak Pemohon tahu jawabannya dari pihak Termohon 1, 2 dan 3, apa. “Apakah benar perkara ini sudah dihentikan atau tidak. Kalau belum dihentikan, ya lanjutkan,* tandasnya.
Erwin SH menambahkan, masyarakat Mentawir, Kaltim, tidak bisa merasakan air bersih. “Itu sudah menjadi kerugian yang real (nyata) bagi masyarakat Mentawir,” ujar Erwin SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui di PN Jakpus ini. (Murgap)