Suasana konferensi pers Partai Buruh terkait Putusan MK RI yang menghapuskan ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden di Hotel Mega Proklamasi, Jakpus, Jum’at (03/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Partai Buruh menyelenggarakan acara konferensi pers terkait Putusan MK yang menghapuskan ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden di Hotel Mega Proklamasi, Jakpus, Jum’at (03/01/2025).
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai Ambang Batas minimal persentase pengusulan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) yakni Presidential Threshold (PT). Artinya, seluruh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan Capres-Cawapres RI.
Ketua Tim Hukum dan Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Buruh Said Salahuddin bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menghapuskan ketentuan Ambang Batas pencalonan presiden. Putusan ini memungkinkan seluruh Parpol peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh mengusung Capres-Cawapres RI tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya.
“Partai Buruh, Serikat Buruh (SB’, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus tunduk kepada Keputusan MK ini dalam menjalankan Pemilihan Presiden (Pilpres) RI 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat Peraturan Komiis Pemilihan Umum (PKPU) di Pemilhan Umum (Pemilu) 2029,” ujar Ketua Tim Hukum dan Bappilu Partai Buruh Said Salahuddin di Jakarta, Jum’at (03/01/2025).
MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, sambungnya, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945. “Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden,” terang Said Salahuddin.
Partai Buruh juga mengumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama Capres RI dan Cawapres RI yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan. “Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tandasnya. (Murgap)