Sugih Hartono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/12/2024).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) untuk keempat terdakwa di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Sugih Hartono SH mengatakan, isi Nota Pledoinya mengungkap tentang laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dalam perhitungan kerugian negara Rp271 triliun tidak netral karena tidak mengkonfirmasi ulang hasil-hasil yang diberikan oleh penyidik.
“Karena kalau kita lihat yang kita uraikan di dalam laporan PT Timah (Tbk) itu sebetulnya kegiatan-kegiatan yang didakwakan oleh JPU itu sudah dilaporkan semuanya dan semuanya sudah disetujui oleh semua pemegang saham termasuk oleh semua stakeholder (pihak terkait),” ujar Sugih Hartono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, tidak bisa semua kegiatan-kegiatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Untuk semua terdakwa kami juga menganggap, bahwa karena kegiatan kerjasama itu tidak bukan merupakan suatu PMH,” jelasnya.
“Kemudian, pertambangan illegal yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan karena kegiatan pertambangan yang dituduhkan di dalam dakwaan JPU itu semuanya masuk ke dalam IUP PT Timah (Tbk) dan mendapatkan izin dari PT Timah (Tbk). Jadi tidak bisa diabaikan sebagai illegal. Semua telah kita terangkan di Nota Pledoi,” terangnya.
Kemudian juga, sambungnya, perhitungan kerugian negara dianggap tidak akurat. “Karena untuk kerugian lingkungan, sampel tidak diambil oleh orang yang betul-betul bersertifikasi untuk mengambil sertifikasi tersebut dan hanya dilakukan oleh Ahli dan Ahli tersebut kita anggap tidak kompeten untuk melakukan pengambilan sampel,” ungkapnya.
Jadi perhitungannya, imbuhnya, karena sampel yang tidak valid, maka perhitungannya dianggap juga tidak valid. “Makanya, kami menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU. Kami meminta keempat terdakwa tidak bersalah dan bisa dibebaskan,” tegasnya.
Terkait tuntutan JPU, imbuhnya, terdakwa Tamron alias Aon harus membayar uang pengganti Rp3 triliun, dianggap tidak valid. “Jadi kita minta uang pengganti ditolak dan kita minta seluruh terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (18/12/2024) dengan pembacaan Replik (Tanggapan) dari JPU atas pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa dan Jum’at (20/12/2024) diagendakan pembacaan Duplik (Sanggahan) dari tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa atas pembacaan Replik oleh JPU. “Persiapan Duplik kita melihat apa isi Replik dari JPU. Pasti kita jawab. Setelah itu, majelis hakim bisa mengambil keputusan adil dan bijaksana,” tandasnya. (Murgap)