Sugih Hartono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/12/2024).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Terdakwa Tamron alias Aon dituntut hukuman kurungan penjara selama 14 tahun, membayar uang denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 triliun. Terdakwa Achmad Albani dituntut hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
Terdakwa Hasan Tjhie dituntut hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp750 juta dan terdakwa Kwan Yung alias Buyung dituntut hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp750 juta. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Sugih Hartono SH mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa kepada keempat kliennya.
“Cuma nanti kita akan menyampaikannya di Pledoi (Pembelaan). Cuma tadi ada satu hal yang bisa kita lihat tadi, selama ini yang diributkan dalam perkara ini kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini sebesar Rp300 triliun. Tapi ternyata dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Tamron alias Aon hanya dicantumkan Rp3 triliun dan itu kita belum tahu komponen apa saja yang masuk dalam Rp3 triliun,” ujar Sugih Hartono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Cuma ini berarti kan ada sesuatu ya, sambungnya, jaksa sendiri mengakui, bahwa ada kesalahan perhitungan. “Kalau kerugian negara itu Rp300 triliun, seharusnya ditimpakan sebesar itu. Cuma ini kan tadi kita melihat terdakwa Tamron itu dituntut membayar uang pengganti Rp3 triliun dan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Nanti kami bedah dulu lah tuntutan jaksa,” terangnya.
“Jaksa punya perhitungan sendiri tapi kita juga akan membedah tuntutan jaksa. Kenapa tuntutan jaksa kepada terdakwa Tamron memberikan hukuman kurungan penjara selama 14 tahun, kenapa terdakwa lainnya dituntut 8 tahun kurungan penjara. Mungkin Beneficiary Owner terdakwa Tamron, mungkin seperti itu pertimbangan jaksa. Tapi kita belum tahu pasti lah. Nanti kita lihat,” paparnya.
Dikatakannya, dalam Pledoi dari tim Kuasa Hukum keempat terdakwa akan bilang, bahwa keempat terdakwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena perbuatan-perbuatan yang dimasukan di dalam Pledoi adalah satu bentuk kerjasama dengan PT Timah Tbk dan dengan yang lain. “Jadi menurut kami juga, kami juga berpendapat tidak ada unsur PMH dalam kerjasama itu. Nanti akan kami uraikan secara lebih detail pada Senin (16/12/2024),” ungkapnya.
Ketika ditanya wartawan apakah tuntutan jaksa yang dibacakan untuk keempat kliennya sudah sesuai dengan fakta di persidangan, Sugih Hartono SH menjawab pihaknya tidak bisa berkomentar, mungkin karena semua punya point of view (sudut pandang) sendiri-sendiri. “Tapi kalau kami sendiri, kami tetap berpendapat, bahwa tidak ada unsur PMH keempat terdakwa dan semua bisa seharusnya semua, ya kalau menurut kami, karena tidak ada PMH, tidak bisa diterapkan pasal-pasal pidana tersebut kepada keempat terdakwa. Itu saja sih,” tegasnya.
Terdakwa Tamron alias Aon dalam tuntutan jaksa disebutkan telah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ketiga terdakwa lainnya dikenakan Pasal Tipikor. “Saya mengharapkan dengan dibacakan Pledoi nanti, kita meminta hakim dalam mengambil putusan kepada keempat terdakwa bisa obyektif lah melihat fakta persidangan dan nanti akan kita sampaikan juga, kita akan membuat hal yang sama seperti JPU dalam Pledoi nanti,” tuturnya.
“Mudah-mudahan dalam Pledoi kami nanti, keempat terdakwa bisa mendapat keadilan seadil-adilnya,” tandasnya. (Murgap)