Terdakwa Budi Said memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/12/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor rekayasa jual beli emas dengan Nomor Perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst dengan terdakwa crazy rich asal Surabaya, Budi Said dan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/12/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kedua terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Terdakwa Budi Said mengatakan, apa yang disampaikan di muka persidangan sesuai dengan fakta.
“Saya menyampaikan sesuai fakta. Iya itu saja,” ujar Budi Said kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)