Suasana sidang terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/12/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/12/2024).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono dan pemeriksaan keempat terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH mengatakan, keterangan keempat terdakwa di muka persidangan pada hari ini akan disinkronkan di dalam Nota Pembelaan (Pledoi) keempat terdakwa.
“Kita fokus dalam Nota Pledoi untuk memberikan kepentingan klien. Tentu isi Pledoi kami membela klien,” ujar Andy Nababan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan (09/12/2024) dengan mendengarkan tuntutan dari JPU kepada keempat terdakwa. “Kita dengarkan saja tuntutan JPU kepada keempat terdakwa. Kita tunggulah tuntutan JPU itu apa dan baru nanti bisa kita respon,” tutur Andy Nababan SH dari Kantor Inarema Law Firm yang beralamat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini. (Murgap)