Ahli Ekonomi Hutan dan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Ir Sudarsono Sudomo MS sedang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa Tamron alias Aon Cs, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (28/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (28/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs menghadirkan 5 orang Ahli yakni Ahli Administrasi Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB)
Haris Tides, Ahli Ekologi Lingkungan dan Ganti Rugi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Dr Dadan Sudana Wijaya, Ahli Tanah dari IPB Dr Ir Gunawan Jajakirana, Ahli Ekonomi Hutan dan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Ir Sudarsono Sudomo MS dan Ahli Akuntansi dan Akuntan Publik Robert Ricker SE AK MM CA CPA CPI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH mengatakan, keterangan Ahli Ekonomi Hutan dan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Ir Sudarsono Sudomo MS menjelaskan, kalau memang Bangka Belitung (Babel) sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai wilayah IUP timah, maka segala macam perizinan di atasnya harus menyesuaikan, memang itu wilayah yang diizinkan untuk dirusak atau dieksploitasi menjadi wilayah tambang.
Ia menegaskan, dugaan kerugian negara sebesar Rp271 triliun pada perkara ini, itu semakin tidak masuk akal dan semakin tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara ilmu kehutanan maupun dari ilmu ekologi dan lingkungan serta ilmu tanah. “Nanti kita uji semua,” ujar Andy Nababan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada keempat terdakwa. “Kalau memang tidak bisa dibuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini, maka jangan dipaksakan,” terang Andy Nababan SH dari kantor Inarema Law Firm yang beralamat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini. (Murgap)