Ahli Audit Sudirman (pertama dari kanan) foto bersama Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakir dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs menghadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli Hukum Prof Dr Romly, Prof Dr Jamin Ginting dan Ahli Audit Sudirman untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Ahli Audit Sudirman menjelaskan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi kalau misalnya Sistem Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI) salah satunya harus ada klarifikasi terhadap hal-hal yang diperiksa.
Sudirman menjelaskan, audit dibagi menjadi 2 yakni Audit Investigatif dan Audit Keuangan Negara. “Audit Keuangan Negara berdasarkan data yang diminta oleh Audit. Sementara, Audit Investigatif dilakukan guna mencari data kerugian negara,” ujar Sudirman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, untuk pemeriksaan keuangan negara ada beberapa syarat-syarat dengan SAIPI. Sudirman dalam kiprah kariernya pernah diperbantukan ke Direktorat Jenderal. (Ditjen) Pajak selama 2 tahun dan diperbantukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) selama 3 tahun dan pernah juga melakukan Audit Investigatif atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Murgap)