Ahli Hukum Dagang dan Bisnis Dr Jonker Sihombing SH MH dari FH Universitas Pelita Harapan atau UPH (pertama dari kanan) menerangakan soal Keperdataan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum keempat terdakwa Tamron alias Aon Cs di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs menghadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli Hukum Dagang dan Bisnis Dr Jonker Sihombing SH MH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH), Ahli Hukum Pidana dan Administrasi Dr Rocky Marbun SH MH dari FH Universitas Pancasila dan Ahli Kebijakan Keuangan Publik Dr Dian dari Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Dagang dan Bisnis Dr Jonker, obyektif memberikan penilaian, parsial dalam memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
“Kita juga tidak mengarahkan apa pun kepada Ahli selain menerangkan sesuai dengan keahliannya. Selebihnya, substansinya silahkan dicatat apa yang mereka sampaikan. Apa yang disampaikan oleh Ahli Hukum Dagang dan Bisnis Dr Jonker terkait keperdataan. Harus dikedepankan karena harus dihargai perjanjian keperdataannya,” ujar Andy Nababan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan Ahli Dr Rocky Marbun SH MH bicara dalam konteks administrasi negara dan pidana. “Jadi semuanya tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) sektoralnya yang menyatakan, bahwa sanksi pidananya diancam dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, tidak bisa serta merta terhadap Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Andy Nababan SH dari Kantor Inarema Law Firm yang beralamat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini.
Sementara, sambungnya, keterangan Dr Dian lebih kepada menerangkan soal kebijakan keuangan publik. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (25/11/2024) dengan menghadirkan 4 Ahli atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs.
Ia mengharapkan dengan dihadirkannya ketiga orang Ahli pada hari ini tidak ada pilihan lain selain memutus bebas kepada keempat terdakwa. “Anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan BUMN. Tidak ada kaitannya dengan keuangan negara,” tandasnya. (Murgap)