Kuasa Hukum terdakwa Opiek Freli, FX L Michael Shah SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (14/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, terdakwa Opiek Freli dijatuhi vonis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pidana pokok dan membayar uang denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dan pidana tambahan 1 bulan penjara, ketika acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan umum dengan agenda pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (14/11/2024).
Kasus ini terkait pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit pada 2019. Pengadaan itu dilakukan antara PT IRJ, PT PI, dan PT TIM.
Kuasa Hukum terdakwa Opiek Freli, FX L Michael Shah SH mengatakan, kliennya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara pidana pokok, membayar uang denda Rp600 juta atau kurungan 3 bulan dan uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana tambahan 1 tahun penjara. “Jadi kalau tidak dibayarkan denda atau uang pengganti total yang diputus oleh majelis hakim terhadap klien kami itu 3 tahun 9 bulan hukuman penjara. Itu kalau tidak dibayar denda atau uang penggantinya,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau soal uang denda dan uang pengganti, memang kliennya sudah tidak sanggup untuk membayarnya. “Nah, yang kami masih agak keberatan itu terkait pidana pokok. Karena dari majelis hakim kan tadi sudah bilang, bahwa tindak pidana ini satu kesatuan. Tidak bisa dilakukan bersama-sama dan tidak bisa berdiri sendiri,” terangnya.
“Kalau satu kesatuan, harusnya ancaman hukuman pidana pokoknya sama. Menurut kami, sama seperti yang di dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang sudah kami sampaikan. Kenapa bisa ada disparitas perbedaan dari pidana pokok?” tanyanya.
Menurutnya, kalau ini kan dilihat apa yang dituntut oleh apa yang diputus oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. “Tidak ada pertimbangan lain, langsung diceplok, sama persis,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya dikasih waktu 7 hari ke depan, untuk melakukan diskusi dulu dengan kliennya. “Karena setiap tindakan hukum itu ada resiko sendiri. Karena dari pengalaman banding bisa menambah hukuman. Itu yang harus kita pertimbangkan dengan klien,” ucapnya.
“Terkait membayar uang denda Rp500 juta, klien kami tidak mampu,” tegasnya.
Ia berharap kliennya (terdakwa Opiek Freli) untuk istirahat lah untuk menata kehidupannya sendiri dan semoga kliennya bisa kuat dan tabah menjalankan hukumannya. FX L Michael Shah SH dari kantor Fransiskus dan Fransiskus Law Office yang beralamat di Apel Tower, Jakarta Barat (Jakbar) ini. (Murgap)