Kuasa Hukum terdakwa Direktur CV Citra Mandiri Imayatun, Regentio Candrika Komala Dewa SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (13/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana dugaan Tipikor terkait penjualan 3 (tiga) komoditi tidak sesuai Survey Obyek Penjualan (SOP) karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) ketika pada tahun 2022, terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (TMF) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri diwakili terdakwa Muhammad Husni selaku Direktur Utama (Dirut) CV Citra Mandiri dan Imayatun selaku Direktur CV Citra Mandiri, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (13/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada acara sidang ini, JPU menghadirkan 5 (lima) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Adapun kelima orang saksi tersebut adalah Pimpinan Wilayah (Pimwil) pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten, Eko Pranoto, Rizki Puspitasari selaku Manager Keuangan pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten, Irsa selaku Asisten Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten, Elfrad serta Pamungkas Agus.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur CV Citra Mandiri Imayatun, Regentio Candrika Komala Dewa SH mengatakan, dari keterangan 5 orang saksi tadi di muka persidangan, sudah membuktikan yakni rangkaian perbuatan ini masuk ke ranah perdata karena didasari oleh bisnis dan adanya kesepakatan antara CV Citra Mandiri dan Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten. “Dari situ juga sudah ditegaskan, bahwa kan di sini terdakwa Imayatun dan terdakwa Muhamad Husni dari pihak swasta (CV Citra Mandiri) kan didakwa melakukan dugaan Tipikor Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 di Jo-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 di Jo-kan Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Regentio Candrika Komala Dewa SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tapi dari situ sudah terlihat, bahwasanya memang PMH yang didakwakan oleh JPU di situ tidak mengikat bagi terdakwa Imayatun dan terdakwa Muhammad Husni karena tadi sudah dikatakan SOP itu untuk pihak internal Bulog bukan untuk pihak swasta. Itu sih untuk persidangan kali ini, kurang lebih kita sudah punya point kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Dikatakannya, keterangan saksi Rizki Puspitasari yang ia lihat, bahwasanya Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten tidak bisa menjelaskan bagaimana sih riwayat outstanding piutang. “Sebagaimana didakwakan dikatakan, para terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.192.640.000, pada kenyataannya tadi sempat disinggung ada outstanding yang nilainya Rp7,6 miliar atau ada sampai Rp8,6 miliar, itu pihak Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten tidak bisa menjelaskan bagaimana perubahan outstandingnya,” ungkapnya.
“Kalau tidak jelas perubahan outstandingnya, kami juga meragukan hasil atau keandalan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta karena referensinya juga tidak jelas,” paparnya.
Dijelaskannya, kalau keterangan saksi Irsa sendiri sudah menjelaskan secara umum, karena saksi Irsa dan Pamungkas Agus ini adalah orang-orang yang secara langsung mengurus Public Officer (PO) dari CV Citra Mandiri. “Di situ sudah dijelaskan, bahwa pada intinya, kami melihat tidak ada niat jahat yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini, sehingga menurut kami, kalau ini kemudian dinyatakan atau diputus melakukan dugaan Tipikor tentu sangat tidak elok karena sedari awal mensrea (niat jahat) tidak tergambar,” tegasnya.
Hari ini adalah sidang perdana untuk agenda pembuktian. Sidang sebelumnya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dan sudah ada pembacaan Nota Eksepsi (Keberatan) juga dan sudah ada tanggapan dari JPU serta sudah ada putusan sela dari majelis hakim.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (20/11/2024) dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Harapannya, tentu kami melihat, bahwa perkara ini adalah hubungan bisnis dan keperdataan dan sudah dibuktikan oleh keterangan kelima orang saksi tadi menunjukan, bahwa dugaan tindak pidananya tidak tampak terutama pada diri terdakwa Imayatun dari pihak swasta,” kata Regentio Candrika Komala Dewa SH dari kantor hukum Aiola Law Firm yang beralamat di Jalan Kalisari, Jakarta Timur (Jaktim) ini. (Murgap)