Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif di CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH, saat bertanya kepada saksi pengusaha Harvey Moeis dan pemilik perusahaan money changer PT Quantum, Helena Lim, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni pengusaha Harvey Moeis, pemilik perusahaan money changer PT Quantum, Helena Lim, dan Suparta serta Reza dari PT RBT, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu tentang adanya rumah pertemuan di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Tadi sudah dijelaskan terkait pertemuan di Hotel Sophia, Jalan Gunawarman, Jaksel, itu membahas tentang penurunan harga timah dan membahas tentang itu. Jadi kalau dari keterangan mereka, masing-masing perusahaan berdiri sendiri. Keterangan saksi Harvey Moeis, mengelola dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan,” ujar Andy Nababan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Tapi kalau kita tahu tadi dari keterangannya, sambungnya, semua atas kepercayaan saja kepada Harvey Moeis. “Jadi tidak ada pencatatan pembukuan dan juga tidak ada keperluan beliau (Harvey Moeis),” tutur Andy Nababan SH dari Kantor Inarema Law Firm yang beralamat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini.
Dikatakannya, terkait keterangan saksi Helena Lim, hanya seorang pimpinan di perusahaan money changer (penukaran mata uang asing). “Saksi Helena Lim dalam keterangannya di muka persidangan, ia hanya mengambil dari selisih kurs. Jadi tidak ada tips ataupun bonus khusus kepadanya di dalam ia menjalankan profesi atau pekerjaannya. Tidak ada yang khusus,” tegasnya.
Keterangan saksi Suparta dan Reza dalam keterangannya di muka persidangan. sambungnya, saksi Harvey Moeis tidak ada di dalam struktur. “Saksi Harvey Moeis dalam keterangannya di muka persidangan menjelaskan, bahwa kunjungannya ke Bali karena ada acara eksibisi (pameran) dari sebuah acara pameran,” katanya.
“Itu awalnya saksi Harvey Moeis mengenal klien saya terdakwa Tamron alias Aon ketika ada kunjungannya di Bali,” paparnya
Menurutnya, keterangan keempat saksi netral buat kliennya. “Tidak ada relevansinya langsung,” ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, lainnya, Sugih SH menambahkan, keterangan dari saksi Harvey Moeis menjelaskan, kalau uang-uang yang disetorkan kepadanya tidak ada dipakai untuk pembelian asetnya dia. “Jadi tidak adalah perbuatan smelter-smelter ini memperkaya saksi Harvey Moeis dan Helena Lim,” kata Sugih SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Perlu diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, beberapa waktu lalu, JPU mendakwa Aon Cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa. “Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan, Selasa (27/08/2024).
Melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut, kata JPU, terdakwa Aon disebut membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dibeli oleh PT Timah Tbk dan dikirim ke CV VIP sebagai pelaksanaan kerjasama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dan CV VIP.
“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa,” tutur jaksa.
Para pengurus tersebut, sambung JPU, digunakan dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah Tbk dan bijih timahnya digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah. Selain itu, Aon Cs juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.
Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 28 Mei 2024. Atas perbuatannya, Aon Cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Murgap)