Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal (pertama dari kanan) bersama Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menggelar acara Konferensi Pers terkait Penjelasan Partai Buruh dan Serikat Buruh (SB) Terkait Keputusan MK Tentang Pasal Demi Pasal Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinyatakan Tidak Berlaku dan Rencana Mogok Nasional di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakpus, Sabtu (02/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Dewan Executive Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Eksekutif/Executive Committee (Exco) Partai Buruh menggelar acara Konferensi Pers terkait Penjelasan Partai Buruh dan Serikat Buruh (SB) Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Pasal Demi Pasal Dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Klaster Ketenagakerjaan yang Dinyatakan Tidak Berlaku dan Rencana Mogok Nasional di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakpus, Sabtu (02/11/2024).
Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan pertama, penjelasan pasal demi pasal yang dicabut MK terkait putusan Judicial Review (Peninjauan Kembali atau PK) UU Ciptaker. “Kedua, penjelasan rencana mogok nasional 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, sambungnya, rencana Partai Buruh untuk meminta bertemu dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto terkait keputusan MK perihal pembatalan Omnibus Law UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu). (Murgap)