Yosefilius David Jawa
Jakarta, Madina Line.Com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menggelar acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Legislator PKB 2024 yang digelar selama 3 hari dimulai sejak Kamis malam hingga Sabtu malam (10/10/2024-12/10/2024) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Muhaimin Iskandar dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih Prabowo Subianto, Kamis malam (10/10/2024). Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waket DPRD) Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari PKB Yosefilius David Jawa.
Ia mengatakan, terpilihnya dirinya sebagai Waket DPRD Kabupaten Ngada, Flores, NTT, baru pertama kali pada tahun ini. “Secara substansi itu saya di DPRD Kabupaten Ngada tidak punya visi dan misi. Yang punya visi dan misi itu adalah pemerintah. Tapi kembali kepada tugas pokok, kewenangan, dan fungsi anggota DPRD itu kita semaksimal mungkin menjadi legislator yang baik, penyerap aspirasi masyarakat tentunya tetap berjalan di koridor-koridor aturan,” ujar Yosefilius David Jawa kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara ini.
“Untuk anggota DPRD Kabupaten itu kita menyadari betul dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kita itu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan bersama bupati. Tentunya dengan kewenangan-kewenangan yang sangat terbatas,” ucapnya.
Dijelaskannya, berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memang legislator murni. “Kalau kita di DPRD Kabupaten dengan adanya Rakornas Forum Legislator PKB ini memang ada sedikit angin segar. Teman-teman di DPR RI membangun sinergitas dengan teman-teman DPRD itu kendala yang kita hadapi hari ini dampak dari adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda bisa diatasi,” terangnya.
“DPRD itu sebagai peyelenggara pemerintah. Berbeda dengan semangat UU sebelumnya UU Otonomi Daerah (Otda) itu berbeda. Jadi dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda kewenangan kita dibatasi,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten itu, bupati bisa menganulir dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Tapi kalau dari apa yang disampaikan oleh teman-teman DPR RI tadi di dalam acara ini, insya Allah kita cukup punya ruang untuk itu. Jadi bargaining (nilai tawar) kita itu ada jalur khusus lah kalau dibuka oleh teman-teman DPR RI. Untuk PKB, acara ini suatu langkah yang harus diapresiasi untuk teman-teman DPR RI dan itu suatu langkah maju yang tentunya ke depan dampaknya positif bagi teman-teman di daerah,” ungkapnya.
Dikatakannya, apa yang telah disampaikan oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dalam sambutannya dalam acara ini, tentunya perlu diapresiasi dari Prabowo Subianto adalah semangat kebangsaan yang sangat luar biasa. “Apa yang telah disampaikan oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menjadi angin segar buat kita semua. Tadi disinggung juga oleh Prabowo Subianto tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 dengan teman-teman anggota dewan selama ini cukup merasa tidak bisa berbuat banyak dengan konstituen juga karena itu dampak dari Perpres Nomor 33. Kemudian, kemarin sempat diubah dengan Perpres Nomor 53 tetapi dianulir kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Prabowo Subianto sudah mengatakan, bahwa Perpres itu akan ditinjau kembali,” katanya.
Tentunya, sambungnya, peninjauan kembali terhadap Perpres tersebut harapan baru dan angin segar buat Anggota DPR RI itu bisa bekerja maksimal untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ia menilai kalau hari ini, Anggota DPRD itu kewenangan nyaris hampir diamputasi total dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Jadi kita itu sebagai penyelenggara bersama pemerintah dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, kita cuma membahas tapi yang mengeksekusi di pemerintah. Dari aspek pengawasan pun kita hanya bisa memberikan catatan. Beda kalau dulu, DPRD punya hak menolak tapi sekarang tidak,” tandasnya. (Murgap)