Riswendi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya kasus dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun PT Bukit Asam (BA) periode 2013 hingga 2018 Zulheri, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT BA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa’at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis. di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (07/10/2024).
Keenam terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga terlibat kasus pengelolaan Dana Pensiun PT BA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. Acara sidang kali ini, JPU menghadirkan 8 orang saksi yakni Nuh, Didi, Roy, Agus, Wiseso, Widya, Erdawati, dan Fitriah, yang kesemuanya dari direksi PT Bukit Asam untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Tim Bantuan Hukum terdakwa mantan Dirut Dana Pensiun PT BA periode 2013 hingga 2018 Zulheri, Riswendi SH mengatakan, pada prinsipnya keterangan saksi hanya normatif. “Dalam arti kata proses itu adalah aturannya yang mereka pertanyakan. Kalaupun ibaratnya ada kejadian-kejadian seperti tidak memenuhi aturan, kalau saya hanya bilang selaku Kuasa Hukum terdakwa Zulheri, tentu ada alasan karena seperti tadi saya bilang restrukturisasi dilakukan dari fakta persidangan terungkap, bahwa ada restrukturisasi yang dilakukan di tahun 2014. Ketika pertama kali terdakwa Zulheri menjabat sebagai Dirut Dana Pensiun PT Bukit Asam,” ujar Riswendi SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini
“Restrukturisasi dilakukan tentu untuk perbaikan, itu saja. Keterangan-keterangan saksi yang lain hanya normatif, berdasarkan apa yang ada. Sedangkan, Dewan Pengawas (Dewas) PT Bukit Asam sendiri menyatakan tadi kelihatan, bahwa laporan itu ada setiap tahunnya. Tapi baru ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017,” terangnya.
Dijelaskannya, sidang hari ini adalah sidang kedua setelah sidang pada sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Zulheri dari JPU. “Keterangan saksi sifatnya normatif. Tentang adanya temuan dari OJK, itu kan baru diungkap. Kita baru bertanya kenapa klien kami terdakwa Zulheri baru memulai menjabat tahun 2013, 2014, dan 2016 tidak ada teguran terhadap laporan-laporan yang dibuat,” katanya.
Acara sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (14/10/2024). “Kita akan mempertimbangkan apakah akan membawa saksi Ad-Charge (meringankan) setelah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU,” ungkapnya
JPU mendakwa terdakwa Zulheri dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Kita berharap dan berusaha, melihat kondisi fakta-fakta yang ada di persidangan,” jelasnya.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Zulheri diduga merugikan negara sebesar Rp234 miliar. “Tapi ini kejadiannya setelah klien kami terdakwa Zulheri sudah tidak menjabat sebagai Dirut Dana Pensiun PT Bukit Asam,” tandasnya. (Murgap)