Para Advokat berbondong-bondong datangi Polres Metro Jakut untuk sampaikan aspirasi Tolak Kriminalisasi Pengacara sekaligus dampingi rekannya yang diduga dikriminalisasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakut, pada Kamis (29/08/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Sekitar puluhan Advokat/Pengacara mendatangi Unit Harda Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Utara (Jakut) guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka yaitu Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA, pada Kamis (29/08/2024).
Mereka tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA). Tim Advokasi dimaksud dihadiri oleh Ketua Tim yaitu Dr Roni Pandingan SH MH, Ketua Penasehat dan merupakan Senior Tim Penasehat Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Erick S Paat BSc SH MH dan Bert Nomensen S SH MH (biasa dipanggil Bang Berry Sidabutar) dengan juru bicara (jubir) Roberto Sihotang SH MH serta para Advokat/Pengacara Alumni FH UKI lainnya.
Para Advokat berbondong-bondong datangi Polres Metro Jakut untuk sampaikan aspirasi Tolak Kriminalisasi Pengacara sekaligus dampingi rekannya yang diduga dikriminalisasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakut, pada Kamis (29/08/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Menurut jubir dan Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat Roberto Sihotang SH MH yang hendak disuarakan oleh Tim Penasehat Hukum tersebut, berdasarkan pengakuan dari rekan sejawat mereka yang diduga telah dilakukan kriminalisasi oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakut yaitu pertama, kriminalisasi terhadap profesi Advokat yang dialami oleh Dr Tiyara Parengkuan SH, bahwa pada sekitar Mei 2021 Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina memberikan Surat Kuasa Khusus untuk mengurus permasalahan hukumnya atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakut; Kedua, kemudian oleh rekannya Pengacara Dr Tiyara Parengkuan SH telah diambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus-Surat Kuasa Khusus, perjanjian Jasa Pengacara dan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar dari klien;
Ketiga, dalam perjalanannya, pengacara Dr Tiyara Parengkuan SH berhasil mengurus sertifikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 meter persegi, kemudian Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut. Akan tetapi sesuai kesepakatan antara klien dan pengacara, bahwa asli Sertifikat HGB tersebut akan dserahkan kepada klien di hadapan notaris setelah dibayarkannya secara lunas keseluruhan tagihan Jasa Pengacara yang belum dibayarkan oleh Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina sebesar Rp724.500.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Keempat, namun demikian, ternyata Jasa Pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak mau dibayarkan oleh prinsipalnya dan malah pengacara dicabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN-JkT yang sedang diupayakan oleh pengacaranya pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS); Kelima, kemudian difitnah dengan cara diduga Kartini Lolina membuat Pengaduan Palsu dan Penipuan ke Polres Jakut dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 dan terhadap Laporan Polisi (LP) dengan Nomor ; LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Agustus 2023 dengan Terlapor Kartini Lolina dan Pelapor Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, RT 01, RW 12, Rawa Badak Utara, Koja, Jakut, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, tanggal 17 Februari 2023. Akan tetapi LP yang dilaporkan oleh rekannya sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Keenam, sementara itu, diduga proses LP Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 tersebut tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan ke tahap penyidikan dengan cara gelar perkara sepihak dengan tidak memperhatikan Hak Retensi dari Pengacara dan Surat Perjanjian-Surat Perjanjian Jasa Pengacara dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Klien dan bukti-bukti lainnya yang sudah disampaikan oleh pengacara Dr Tiyara Parengkuan SH, namun bukti tersebut tidak digubris oleh Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakut dan ketujuh, Tim Penyidik tidak mengeluarkan bukti -bukti Surat Kuasa Khusus-Surat Kuasa Khusus, Surat Perjanjian-Surat Perjanjian Jasa Pengacara, Surat Pernyataan-Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Klien dan bukti-bukti lainnya yang sudah Dr Tiyara Parengkuan SH sampaikan keseluruhan dan lengkap kepada penyidik yang bernama Iswahyudi Mahdar pada saat klarifikasi di Polres Jakut pada Februari 2023, namun entah mengapa, proses hukum ini tetap naik ke tahap penyidikan. Padahal, perkara ini murni ke ranah hukum perdata.
“Hari ini kami mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakut, guna memenuhi panggilan rekan kami berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1620/VIII/Tes.1.11/2024/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2024, kami akan melihat sejauh mana tindakan penyidik dalam perkara ini, kami akan lawan guna melindungi dan mempertahankan hak-hak hukum rekan kami yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Roberto Sihotang SH.
Menurutnya, jika proses ke tahap penyidikan dilakukan secara prosedural hukum, maka menurut hukum LP Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, seharusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan malah dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Jelas sekali di sini kami melihat Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakut diduga telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan cenderung telah melanggar Kode Etik Penyidikan. Oleh karenanya, kami selaku Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA) memohon keadilan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan Kepala Polres Jakut mengeluarkan pertama, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas LP Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran,” ucapnya.
Kedua, sambungnya, menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas LP dengan Nomor :LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Agustus 2023 dengan Terlapor Kartini Lolina dan Pelapor Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA. “Kami pun akan menempuh upaya-upaya hukum agar dapat dilakukannya gelar perkara khusus di Wassidik Polda Metro Jaya ataupun Markas Besar (Mabes) Polri termasuk dalam hal ini melaporkan penyidik ke Divisi Profesi Pengamanan (Propam) atas dugaan tidak profesional dalam menangani perkara,” ungkap Roberto Sihotang SH selaku jubir Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (Dr Tiyara Parengkuan SH MKn CLA CTA). (Murgap)