Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI Reyna Usman, Irawan Arthen SH MH MM (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Bona Tua Silaban SE SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (16/07/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang untuk ketiga kalinya sidang dugaan Tipikor dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen Binapenta dan Transmigrasi) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) dalam perkara pengadaan alat Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012, I Nyoman Darmanta;, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta dan Transmigrasi) Kemenakertrans RI Reyna Usman yang didakwa terkait kerugian negara senilai Rp17,4 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (16/07/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 2 orang dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans RI dan 2 orang saksi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta Kemenaketrans RI Reyna Usman mengatakan, keterangan saksi-saksi menjelaskan, bahwa alat sistem proteksi TKI ada dan diterima.
“Persoalan mengenai fungsi alat sistem proteksi TKI itu ada yang belum difungsikan dengan tidak berfungsi itu dua hal yang berbeda,” ujar Irawan Arthen SH MH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, belum diuji fungsi berarti alat tersebut belum ditest. “Kalau tidak berfungsi berarti alat itu sudah diuji tetapi tidak berfungsi. Hanya itu saja. Barangnya ada tapi ada alat yang belum diuji fungsikan,” terang Irawan Arthen SH MH MM dari kantor Girsang & Arthen Law Firm Kantor Hukum Citra Tower Kemayoran, Jakpus ini.
Ia mengharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi pada sidang ke depan, semakin terang benderang perkara ini. “Apa yang terjadi dan fakta apa yang terjadi? Kita juga ingin melihat,” tandasnya. (Murgap)