Riska Rety SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana dugaan Tipikor dengan Nomor Pokok Perkara 50/Tipikor/2023 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen Binapenta dan Transmigrasi) Kemenerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) dalam perkara pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012, I Nyoman Darmanta;, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta dan Transmigrasi) Kemenakertrans RI Reyna Usman yang didakwa terkait kerugian negara senilai Rp 17,4 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (25/06/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan 2 orang saksi yakni Anik selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kemenakertrans RI dan Ahmad, salah satu Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kemenakertrans Ri setelah pada sidang sebelumnya agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kedua orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa PPK Ditjen Binapenta dan Transmigrasi Kemenakertrans RI I Nyoman Darmanta;, Riska Rety SH MH mengatakan, keterangan saksi Anik dan Ahmad tidak ada yang memberatkan buat kliennya. “Klien saya (terdakwa I Nyoman Darmanta) selalu mengarahkan sesuai prosedur. Sementara, untuk saksi kedua yakni Ahmad, keterangannya tidak tahu menahu soal pengadaan Sistem Proteksi TKI. Semua jawaban saksi serba tidak tahu,” ujar Riska Rety SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hanya dipinjam namanya saja. “Hari ini baru sidang pertama untuk mendengarkan keterangan saksi. Pembacaan Nota Eksepsi (Keberatan) sudah kita bacakan. Hari ini masuk kepada pokok perkara,” ungkap Riska Rety SH MH dari Kantor Kresna Law Firm yang berlokasi di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mengharapkan karena keterangan saksi tidak ada yang memberatkan kliennya karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah saksi yang agak meringankan. “Sejauh ini, kalau kita melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi yang ada sudah cukup,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (02/07/2024). “Sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi,” paparnya.
Terdakwa I Nyoman Darmanta didakwa oleh jaksa dengan dugaan murni Tipikor dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Murgap)